Analisis yuridis pengaturan financial planner di Indonesia guna mengatasi kekosongan hukum dalam rangka pengawasan industri pasar modal = Juridical analysis of financial planner regulation in Indonesia to overcome the void of law in orders to capital market industries supervision
Rezza Frisma Prisandy Jd;
Indra Surya, supervisor; Indra Surya, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015)
|
Profesi Financial Planner merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan klien atau investor dan saat ini sudah melebarkan jasa perencanaan keuangannya pada industri Pasar Modal. Tidak adanya payung hukum yang mengatur aktifitas Financial Planner memberikan potensi yang besar terhadap isu perlindungan konsumen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK mempunyai wewenang untuk mengatur aktifitas profesi ini sehingga kekosongan hukum yang saat ini ada tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya kewenangan tersebut, sudah saatnya OJK mengeluarkan pengaturan atas aktifitas Financial Planner tersebut agar penegakan hukum atas aktifitas Financial Planner kembali ke ranah pengaturan sektoral yaitu Pasar Modal, dengan tentunya dengan melihat berbagai peraturan di negara lain yang sebelumnya telah mengatur aktifitas Financial Planner sebelumnya. Financial Planner is a profession that deal with clients or investors directly and is now widening financial planning services in the capital market industry. The absence of an umbrella law governing the activities of the Financial Planner provides a great potential on the issue of consumer protection. In accordance with Law No. 21 of 2011 on the Indonesia Financial Services Authority (Indonesia FSA), the Indonesia FSA has the authority to regulate the activities of these professions so the legal vacuum that currently exists will not happen again. With the existence of such authority, it is time for the Indonesia FSA to issue a regulation on the activities of the Financial Planner so that law enforcement on activities Financial Planner back to the realm of sectoral arrangements which is capital market, with a course by looking at the various regulations in other countries that previously had been set Financial Planner activity earlier |
T44062-Rezza Frisma Prisandy JD.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T44062 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 102 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T44062 | 15-22-74930642 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20414876 |