Tanah merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang memiliki peranan sangat vital, populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat ketersediaan lahan pemukiman semakin terbatas, semakin terbatasnya lahan menyebabkan banyak terjadi peristiwa alam yang pada akhirnya dapat menimbulkan endapan lumpur atau tanah yang terbawa arus ke sungai/pantai/laut yang berhenti disuatu tempat dalam waktu yang lama dan membentuk daratan yang baru yang disebut tanah tumbuh. Adanya penambahan luas berupa daratan baru di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi ini menyebabkan munculnya berbagai masalah yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum ataupun kurangnya pengetahuan masyarakat yang menyebabkan banyaknya terjadi sengketa dalam pemanfaatan dan kepemilikan tanah tumbuh. Permasalahannya adalah bagaimanakah proses terjadinya tanah tumbuh, bagaimana penguasaannya menurut hukum tanah di indonesia dan bagaimanakah pendaftaran haknya. Hasil analisis penulis mengenai proses terjadinya adalah dengan proses alam, tanah ini merupakan tanah negara sebagai refleksi dari asal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA. Tanah tumbuh di Desa Pantai Sederhana ini dsapat dimohonkan Hak Milik, Hak Penguasaan Perairan Pesisir dan Hak Pakai, namun berdasarkan wawancara dan penelitian penulis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bahwa sampai saat ini hak yang dapat dimohonkan adalah Hak Pakai dikarenakan Tanah tumbuh ini berbentuk sebuah pulau dan bukan melekat pada tanah Hak Milik Masyarakat, dan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Badan Pertanahan Negara Setempat, pemohon harus mendapat surat keterangan menggarap dari Kepala Desa setempat dan yang terpenting harus seusai dengan Reancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi. Soil is one of the necessities of human life that has a very vital role, the population of Indonesia is increasing every year making the availability of residential land more limited, the more limited land causing many natural events that can ultimately lead to silt or soil that is washed into the river/beach/ocean that is stopped somewhere for a long time and formed a new land called detalber/channelbar. The addition of area in the form of a new land in the village of Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi Regency led to the emergence of various problems caused by legal uncertainty or lack of knowledge that causes many disputes occurring in the use and ownership of the detalber/channelbar. The problem is about how the process of the detalber/channelbar, how its control according to the law of land in Indonesia and how about registration rights. The result of researcher’ analysis about the occurrence process that is a natural process, this land is the state land as a reflection of the 33 verse (3) of the Constitution 1945 and Article 2 of UUPA. The detalber/channelbar in the Pantai Sederhana can be requested for the Properties Rights, Tenure and Coastal Water Right of use, but based on the interviews and research by the researcher with Bekasi District Land Office, that until now the rights which can be requested is because of the Land Right of use of this detalber/channelbar forms an island and not attached to the land of Society Ownership Rights, and to apply for the request of Use Rights to the Local State Land Board, the applicant must obtain a certificate of work of the Local Village Chief and most importantly, it should be after the Spatial Planning of Bekasi Regency. |