Doktrin Single Economic Entity (SEE) bukan konsep yang asing dalam dunia bisnis dan akuntansi. Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mempelopori penerapan doktrin ini dalam penanganan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha. Berdasarkan doktrin ini, satu kelompok pelaku usaha yang terdiri dari beberapa pelaku usaha yang merupakan subyek hukum mandiri, dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha yang merupakan angota SEE, bahkan jika induk perusahaan berdomisili di luar yurisdiksi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Di Indonesia, penerapan doktrin SEE telah dilakukan pada dua kasus hukum persaingan usaha, yaitu kasus Temasek dan Astro. Penerapan doktrin ini membawa perdebatan terutama berkaitan dengan landasan yuridisnya karena doktrin SEE tidak secara ekplisit tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Tidak Sehat (UU nomor 5 tahun 1999). Untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai konsep doktrin SEE, landasan yuridis, mekanisme penerapan, dan kendala yang dihadapi, kami tertarik untuk melakukan penulisan terkait tema dimaksud. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penerapan doktrin SEE di Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki landasan yuridis. Walaupun doktrin tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh dan penjelasan UU nomor 5 tahun 1999, penerapan doktrin SEE sejalan dengan Memory van Toleighting UU dimaksud yang memasukkan "frasa satu kelompok pelaku usaha" untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang merupakan anggota sebuah perusahaan grup. Selain itu, doktrin SEE sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 347/BL/2014 yang mewajibkan emiten dan perusahaan publik yang memiliki pengendalian atas anak perusahaan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi (menjadi satu kesatuan). Selain itu, untuk memperdalam pembahasan, dilakukan juga studi komparasi atas penerapan doktrin SEE di Malaysia dan Afrika Selatan. Lebih lanjut, untuk mengatasi perdebatan dalam penerapan doktrin SEE dimaksud, sebaiknya substansi doktrin SEE dimasukkan dalam perubahan RUU nomor 5 tahun 1999. Single Economic Entity doctrine (SEE) is not a new concept in the world of business and accounting. United States and the EU has pioneered in practicing this doctrine to handle the infringements of competition law. According to the doctrine, a group of undertaking consisting of several businesses that are legal person, should be accountable for the actions of businesses which are members of SEE, even if the parent company is domiciled outside the jurisdiction of the businesses commiting infringements. In Indonesia, the application of the doctrine of SEE have been performed on two competition law cases, namely the case of Temasek and Astro. The practice of the doctrine drives a debate, mainly concerned with the juridical foundation since the SEE doctrine is not explicitly stated in the Act No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition (Act No. 5 of 1999). To achieve a comprehensive understanding around the concept of SEE doctrine, juridical bases, implementation mechanisms, and encountered obstacles, we are interested to write such theme. Based on the analyses, the practice of the SEE doctrine in Indonesia is not in the absence of legal bases. While the doctrine is not stated in the article and explanation of Act No. 5 of 1999, the practice of the of SEE doctrine is in line with the Memory van Toleighting of the act referred that include "phrase one group of businesses" to anticipate offenses committed by a company, member of a group company. In addition, the SEE doctrine is in line with the Financial Services Authority regulation number 347 / BL / 2014 requiring listed companies and public interest entities that posses control over the subsidiaries to prepare consolidated financial statements (as single economic unit). For further analyses, we also conducted comparison between the practice of Malaysia and South Africa. Furthermore, to address the argue, the substance of SEE doctrine should be included in the amandment draft of the Act number 5 of 1999. |