ABSTRAK Teori groupthink memberikan perspektif menarik untuk melihat bagaimana cara berpikir suatu kelompok terikat pada kohesivitas yang tinggi terhadap kelompoknya dan mereka berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai kebulatan suara sehingga mengesampingkan motivasi untuk berpikir untuk menghasilkan alternatif keputusan realistis. Pada perkembangannya, teori groupthink umumnya menjadi komoditas barat dengan studi pada kelompok politik di lingkup eksekutif pemerintahan yang bersifat homogen dan lebih tertutup, sehingga menarik untuk melihat fenomena groupthink dalam konteks komunikasi kelompok politik di lingkup legislatif dalam parlemen di negara transisi demokrasi seperti Indonesia yang anggotanya berlatar heterogen dari multiparpol dan lebih terbuka, namun sering menghasilkan keputusan yang kontroversial. Penelitian ini menyoroti adanya indikasi groupthink pada pengambilan keputusan tentang definisi Badan Publik pada RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hasil keputusan dianggap gagal dari perspektif masyarakat sipil karena menghasilkan pasal baru 14,15,16 sebagai hasil tawar menawar kepentingan (trade-off) antara eksekutif dan legislatif tentang masuknya BUMN, BUMD, Parpol dan LSM sebagai badan publik. Ditambah lagi dengan faktor pembahasan yang memakan waktu paling lama sementara tuntutan penyelesaian harus cepat, dan dampak dari implementasi pasal tersebut masih belum dapat dikatakan baik karena kasus sengketa badan publik masih tinggi, sanksi hukum tergolong rendah, serta belum tercapai angka persentase 100% badan publik yang memenuhi kewajiban memiliki Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkup organisasinya. Sebagai penelitian kualitatif paradigma postpostivis yang menggunakan metode studi kasus instrumental dengan objek penelitian pada kelompok anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KIP Komisi I DPR RI masa bakti 2004-2009, hasil penelitian ini menujukkan bahwa groupthink dapat terjadi di lingkup legislatif DPR RI karena adanya pertarungan kepentingan dengan kelompok eksekutif, tekanan waktu dan kelelahan yang kemudian memaksa kelompok legislatif menjadi kohesif dan menghasilkan keputusan yang tidak dapat dikatakan baik. Terlihat kondisi sebagai upaya meminimalisasi groupthink melalui peran pimpinan yang lebih akomodatif, adanya proses hearing, serta adanya peran devil?s advocate, namun ternyata pada akhirnya upaya tersebut tidak membawa hasil yang signifikan sehingga groupthink tetap terjadi. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya perspektif teori groupthink Irving Janis (1972) yang tidak menyebutkan bahwa sebenarnya groupthink juga bisa terjadi pada kelompok yang awalnya heterogen, lebih terbuka, memiliki kekuatan relatif setara namum dikelilingi kepentingan-kepentingan lain diluar kelompok, yang menekan terhadap proses penyelesaian tugas melalui upaya kompromi. ABSTRACT Groupthink theory gives us a very interesting perspective to see a thinking process of a highly cohessive small group in a bigger group and how they put the best effort to reach an agreement while ignoring motivation on creating other realistic alternative decision. Groupthink is very common on the west, with studies on political groups in government executives body with homogen type of members and relatively more introvert, so making this even more interesting to be researched in group communication context in the legislatives from a democratic transitional country such as Indonesia. This legislatives consists of heterogen background members came from multi different political party and more extrovert but in reality so often in meaking controversial decisions. This research focused on groupthink indicators in decision making of Public Body definition from constitution draft of Public Information Opennes. From the perspective of civil society the decission taken considered fail because verse number 14,15,16 are bargain result between executives and legislatives on matter of BUMN, BUMD, political party also NGO as public body. More further, this process took a very long time in process where the demand of finishing stage is so short, also the impact of these verses is not as expected seen on numbers of disputes of information petition is so high, the sanctions is so light and there are so many public body has not appointed Information and Documentation Manager Officer (PPID). As a qualitative with pospositivist paradigm this research used case study method instrument with members of Working Committee of constitution draft of Public Information Opennes Law in 1st Commision of House of Representatives of Republic of Indonesia periode 2004-2009 as the research object. The result of this research shows that groupthink could be happen inlegislatives because there are so many conflict of interest with the executives, time pressuress, and fatigue. This condition forces legislatives became so cohesive and starts making bad decisions. These facts shown in order to minimize groupthink through the leader?s role to be come more accommodative, hearing process, and also the role of devil?s advocate, but still in the end these groupthink prevention process didn?t bring any adequate results. Groupthink still took place. Theoritically, this research hoped to enrich perspectives of groupthink theory by Irving Janis (1972). This theory did not mentioned the fact that groupthink also can happen on a heterogen group, more open, posses the same power among the members but yet surrounded by other interests from outer group and push the working process through compromises. |