Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum & Pembangunan
Volume : Tahun ke-43 No. 1 Januari 2013
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
MK-Pdf TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20417339
 Abstrak
[Since 1990s almost every country in the world has acknowledged and adopted sustainable development as the objective of the coun17y's environmental policy and development agenda. According to the World Commission on Environment and Development, sustainable development is development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs. However, the concept of sustainable development lacks clarity, which leads to various and conflicting interpretations. In addition, the legal status of sustainable development is also debatable. This paper attempts to answer the question of how the concept of sustainable development has been developed, interpreted, implemented, and adopted in various international talks addressing global environmental problems and in Indonesian environmental law., Sejak tahun 1990-an hampir setiap negara di dunia telah mengakui dan mengadopsi sustainable development sebagai tujuan agenda kebijakan dan pembangunan lingkungan di negaranya. Menurut Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Namun, konsep pembangunan berkelanjutan tidak memiliki kejelasan, yang mengarah ke berbagai interpretasi dan saling bertentangan. Selain itu, status hukum sustainable development juga diperdebatkan. Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana konsep sustainable development n telah dikembangkan, ditafsirkan, diimplementasikan, dan diadopsi dalam berbagai perundingan internasional yang membahas masalah lingkungan global dan dalam hukum lingkungan Indonesia.]