[Since 1990s almost every country in the world has acknowledged and adoptedsustainable development as the objective of the coun17y's environmental policyand development agenda. According to the World Commission on Environmentand Development, sustainable development is development that meets theneeds of the present without compromising the ability of future generations tomeet their own needs. However, the concept of sustainable development lacksclarity, which leads to various and conflicting interpretations. In addition, thelegal status of sustainable development is also debatable. This paper attemptsto answer the question of how the concept of sustainable development has beendeveloped, interpreted, implemented, and adopted in various internationaltalks addressing global environmental problems and in Indonesianenvironmental law., Sejak tahun 1990-an hampir setiap negara di dunia telah mengakui danmengadopsi sustainable development sebagai tujuan agenda kebijakan danpembangunan lingkungan di negaranya. Menurut Komisi Dunia untukLingkungan dan Pembangunan, pembangunan berkelanjutan adalahpembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankankemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.Namun, konsep pembangunan berkelanjutan tidak memiliki kejelasan, yangmengarah ke berbagai interpretasi dan saling bertentangan. Selain itu, statushukum sustainable development juga diperdebatkan. Tulisan ini mencobauntuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana konsep sustainabledevelopment n telah dikembangkan, ditafsirkan, diimplementasikan, dandiadopsi dalam berbagai perundingan internasional yang membahas masalahlingkungan global dan dalam hukum lingkungan Indonesia.] |