Pemerintah Indonesia pascareformasi tampaknya mulai menyadari kebenaran yang dikatakan oleh fukuyama (1992) tentang the end history yang berimplikasi bahwa di masa depan ideologi yang dominan adalah liberalisme, pasar bebas dan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, sejak reformasi bergulir muncul komitmen kuat untuk melindungi dan melaksanakan HAM, tak terkecuali perlindungan terhadap HAM anak. Perwujudan komitmen itu setidaknya dapat dilihat dari pembentukan berbagai kelembagaan maupun perangkat hukum yang berkaitan dengan HAM di Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara anak memiliki kedudukan yang istimewa dan khas. Anak adalah aset paling berharga yang dimiliki bangsa karena merupakan potensi, tunas masa depan, dan generasi penerus cita-cita. Agar setiap anak mampu memikul tanggungjawabnya selaku penerus cita-cita peruangan bangsa, maka perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental, intelektual maupun sosial secara utuh, serasi dan seimbang |