Sebagaimana tercantum di dalam penjelasan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2000 tentang pengesahan ILO Convention Nomor 182 concerning the prohibition and immediate action for the elimination of the worst forms of child labour (konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) (lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 30). Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa anak sebagai mahkluk tuhan yang maha esa memiliki hak asasi sejak lahir, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam piagam perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), deklarasi PBB tahun 1948 tentang Hak-Hak asasi manusia, deklarasi ILO Philadelphia tahun 1944, konstitusi ILO, deklarasi PBB tahun 1959 tentang hak-hak anak, konvensi PBB tahun 1966 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan konvensi PBB tahun 1989 tentang hak-hak anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan dan melindungi hak tersebut. |