kewenangan perpustakaan adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekan yang dihasilkan oleh penerbit atau pengusaha rekaman. Perpustakaan menjadi penjembatan antara para penerbit dan pengusaha rekaman yang melanggar dengan pihak kepolisian yang menegakkan hukum pidana, oleh karenanya peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan dalam membantu penegakan aturan hukum serah-simpan karya cetak dan karya rekam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan perpustakaan terkait dengan setiap karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh penerbit atau pengusaha rekaman adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam tersebut (sebagaimana yang diamantkan di dalam pasal 1 angka 10 UU peprustakaan), dan penegakan hukum serah simpan karya di perpustakaan dibebankan kepada kepolisian, karena hal pelanggaran UU serah-simpan karya cetak dan karya rekam adalah ranah pidana dimana polisi adalah penegak hukum pertama yang menangani perkara tersebut. Kesimpulan dari tulisan ini adalah penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerakan 2 cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan atau sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan atau setelah proses rekaman selesai dan peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan guna membantu pihak keplisian dalam penegakan hukum serah simpan karya di Indonesia. |