Peradilan agama merupakan peradilan khusus bagiorang-orang Islam. Namun, dalam perkara waris yangditangani oleh peradilan agama dapat melibatkan pihakmuslim dan nonmuslim. Hal ini karena masyarakatIndonesia merupakan masyarakat yang majemuk.Persoalan penegakan keadilan dalam perkara warisbeda agama di pengadilan agama menjadi menarikuntuk diteliti. Penelitian ini mengkaji lima penetapandan dua putusan pengadilan agama dalam perkara warisbeda agama dengan menggunakan pendekatan kasus.Perkara waris beda agama yang ditangani pengadilanagama dalam penelitian ini dibedakan dalam duakasus. Pertama, perkara waris yang terdiri dari pewarisnonmuslim dengan ahli waris muslim, atau ahli warismuslim dan nonmuslim. Kedua, perkara waris yangterdiri dari pewaris muslim dengan ahli waris muslimdan nonmuslim. Pada kasus pertama, penegakankeadilan oleh pengadilan agama masih terbatas bagiahli waris muslim, dan mengabaikan keadilan bagiahli waris nonmuslim. Pertimbangan hukum hakimlebih mencerminkan bias keagamaan dan inkonsistensidalam penggunaan logika hukum. Pada kasus kedua,pengadilan agama telah mampu menegakkan keadilanbagi semua, dengan memberikan bagian harta warisankepada ahli waris nonmuslim melalui wasiat wajibahberdasarkan yurisprudensi. Hakim-hakim pengadilanagama menggunakan wasiat wajibah dalam perkarawaris beda agama dari pada menyelidiki alasan hukum(ratio legis) hadis yang melarang waris beda agama. |