Keadilan pemulihan bagi subjek hukum dalam perspektif hukum progresif
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Penelitian ini mengkaji secara deskriptif analitisPutusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pid/2012yang mengadili terdakwa SM. Melalui putusan tersebutSM dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan sertamendapat ganti rugi sebesar lima juta rupiah setelahmenjalani hukuman kurungan selama tiga belas bulanatas perbuatan yang tidak dilakukannya. Pada putusanpengadilan di tingkat pertama dan banding ia dinyatakanbersalah dan menjalani hukuman. Nilai keadilan yangsesungguhnya harusnya memperhatikan kerugianmoril maupun materiil yang dialami SM atas putusan-putusanhakim sebelumnya. SM selayaknya bukanhanya dibebaskan tetapi juga mendapat ganti rugi saatmenjalani proses hukum sesuai dengan ukuran kebutuhanhidup yang layak. Jika hal tersebut diterapkan makahukum tidak hanya sekadar kata-kata hitam-putih dariperaturan melainkan menjalankan semangat dan maknalebih dalam dari undang-undang atau hukum. Untukmenguatkan kehadiran hukum progresif dalam putusanpengadilan maka harus mengacu pada norma dan asasdalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia. |
No. Panggil : | JY 8:3 (2015) (2) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 19786506 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal yudisial 8 (3) Desember 2015 Hal. : 307-318 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JY 8:3 (2015) (2) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20421127 |