:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Keadilan pemulihan bagi subjek hukum dalam perspektif hukum progresif

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Penelitian ini mengkaji secara deskriptif analitis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pid/2012
yang mengadili terdakwa SM. Melalui putusan tersebut
SM dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan serta
mendapat ganti rugi sebesar lima juta rupiah setelah
menjalani hukuman kurungan selama tiga belas bulan
atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Pada putusan
pengadilan di tingkat pertama dan banding ia dinyatakan
bersalah dan menjalani hukuman. Nilai keadilan yang
sesungguhnya harusnya memperhatikan kerugian
moril maupun materiil yang dialami SM atas putusan-putusan
hakim sebelumnya. SM selayaknya bukan
hanya dibebaskan tetapi juga mendapat ganti rugi saat
menjalani proses hukum sesuai dengan ukuran kebutuhan
hidup yang layak. Jika hal tersebut diterapkan maka
hukum tidak hanya sekadar kata-kata hitam-putih dari
peraturan melainkan menjalankan semangat dan makna
lebih dalam dari undang-undang atau hukum. Untuk
menguatkan kehadiran hukum progresif dalam putusan
pengadilan maka harus mengacu pada norma dan asas
dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

 Metadata

No. Panggil : JY 8:3 (2015) (2)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 19786506
Majalah/Jurnal : Jurnal yudisial 8 (3) Desember 2015 Hal. : 307-318
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JY 8:3 (2015) (2) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20421127