[ABSTRAK Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untukmengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persainganusaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kacamata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, denganmenggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untukmenunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisisberdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisisekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akanmenunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasilpenelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukumpersaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapaitujuan dari hukum persaingan usaha.;Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untukmengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persainganusaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kacamata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, denganmenggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untukmenunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisisberdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisisekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akanmenunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasilpenelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukumpersaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapaitujuan dari hukum persaingan usaha.ABSTRACT Competition law is a tool of economic policy to control business actor'sbehavior. In its implementation, especially in Indonesia, competition law often toassess that behavior only from the law views, and often ignoring the economicviews. This thesis, using qualitative method, which is case study, tries to show thedifference of the assessment with and without the economic perspective. The firstcase will shows the economic analysis in the investigation process. The secondwill shows the economic analysis in identifying cartel behavior. The results of thisstudy shows that without economic analysis, competition law implementation willonly worsen the business and will not achieve the main goal of competition law.;Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untukmengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persainganusaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kacamata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, denganmenggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untukmenunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisisberdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisisekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akanmenunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasilpenelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukumpersaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapaitujuan dari hukum persaingan usaha., Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untukmengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persainganusaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kacamata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, denganmenggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untukmenunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisisberdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisisekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akanmenunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasilpenelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukumpersaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapaitujuan dari hukum persaingan usaha.] |