Kegiatan ekspor dan impor mengakibatkan terjadinya transaksi valuta asing terhadap Rupiah atau sebaliknya, sehingga menimbulkan kebutuhan bagi para pelaku usaha untuk meng-hedge posisinya kepada Bank. Lindung nilai (hedging) tersebut dapat dilaksanakan dengan transaksi derivatif. Salah satu bentuk dari transaksi derivatif tersebut adalah transaksi forward. Transaksi forward tersebut wajib didasarkan kepada suatu kontrak yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 tentang transaksi derivatif. Penulisan skripsi ini dibuat untuk menjawab beberapa permasalahan di antaranya mengenai: (1) ketentuan hukum perbankan Indonesia dalam mengatur pelaksanaan transaksi forward antara Bank dan Nasabahnya untuk keperluan lindung nilai (hedging); (2) analisis pelaksanaan transaksi forward antara Bank T dan Nasabahnya untuk hedging; dan (3) perbandingan antara kontrak forward biasa dengan kontrak callable forward yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung No. 859K/Pdt.Sus/2013. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berarti bahwa Penulis melakukan analisa terhadap permasalahn di atas dengan menggunakan pasalpasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, dan kamus sebagai referensi dalam penulisan skripsi ini. Akhir kata, Penulis menyimpulkan bahwa transaksi lindung nilai dapat dilaksanakan dengan kontrak forward selama tidak terdapat unsur spekulatif di dalamnya. Export and import businesses are involved the transaction of foreign currency to Rupiah or the reverse, so they affect those businessmen to hedge their position to Bank. The hedging can be implemented by derivative transaction. One of the forms of derivative transaction is forward transaction. The forward transaction must be based on a contract in accordance with Article 4 paragraph (4) Regulation of Bank Indonesia Number 7/31/PBI/2005 as already amended by Regulation of Bank Indonesia Number 10/38/PBI/2008 regarding Derivative Transaction. This essay writing is made in order to answer some issues about: (1) Indonesian banking legal rules on regulating the implementation of forward transaction between Bank and Its Client for hedging purpose; (2) analysis of the implementation of forward transaction between Bank T and Its Client for hedging purpose; and the ratio between standard forward contract and callable forward contract which is meant in Supreme Court Decision Number: 859K/Pdt.Sus/2013. This essay writing uses a research method of juridical normative which means that The Writer conduct the analysis regarding the issues above by using the articles in applicable laws and regulations and various literatures e.g. books, journals, thesis, and dictionaries as the references in this essay writing. For the last, The writer conclude that hedging transaction can be implemented by a contract forward if there is no speculative elements inside it. |