Deskripsi Lengkap
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Deskripsi Fisik : | ix, 87 pages : illustration ; 28 cm. + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S62637 | 14-25-59301426 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20422389 |
Abstrak
ABSTRAK
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri.
ABSTRACT
The decision issued by Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in order to resolve disputes between consumer and business entity will probably lead to disappointment for parties who lose. Objection submission of BPSK decision may be filed by the losing party to the district court. This research discussed legal basis of objection submission of BPSK decision to district court and consideration of the judge in deciding be based on PERMA Nomor 1 Tahun 2006. This research used juridical normative analytical methods in writing; library research and supported by interviews. The results of this research showed that PERMA Nomor 1 Tahun 2006 don?t limit the legal basis of the objection submission of BPSK decision to district court.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri.
ABSTRACT
The decision issued by Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in order to resolve disputes between consumer and business entity will probably lead to disappointment for parties who lose. Objection submission of BPSK decision may be filed by the losing party to the district court. This research discussed legal basis of objection submission of BPSK decision to district court and consideration of the judge in deciding be based on PERMA Nomor 1 Tahun 2006. This research used juridical normative analytical methods in writing; library research and supported by interviews. The results of this research showed that PERMA Nomor 1 Tahun 2006 don?t limit the legal basis of the objection submission of BPSK decision to district court.