:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Dugaan terjadinya praktik anti persaingan pada kegiatan impor kedelai: studi kasus PT. Cargill Indonesia, Teluk Intan, Liong Seng, dan Gunung Sewu = The allegation of anti-competitive practices in the soybean importation: case study PT. Cargill Indonesia, Teluk Intan, Liong Seng and Gunung Sewu

Callista Putri Mayari; Sarjiyani, supervisor; Aritonang, Parulian Paidi, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner; Wenny Setiawati, examiner ([Publisher not identified] , 2016)

 Abstrak

Kartel dalam pengaturan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinyatakan sebagai salah satu kegiatan yang dilarang. Larangan tersebut berkaitan dengan penetapan harga melalui kartel yang dapat mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau masyarakat. Terdapat empat (4) perusahaan importir yang Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah duga melakukan penetapan harga melalui kartel, mengganggu stabilitas persaingan usaha yang sehat, yakni PT. Cargill Indonesia, Teluk Intan, Liong Seng, dan Gunung Sewu. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan secara deskriptif analitis melalui bahan-bahan kepustakaan dan analisis terhadap kasus.
Hasil menunjukkan adanya kegiatan penetapan harga melalui kartel yang dilakukan oleh PT. Cargill Indonesia, Teluk Intan, Liong Seng dan Gunung Sewu, juga menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang pemerintah tetapkan justru mendistorsi pasar dan menjadi sarana persaingan usaha tidak sehat.

Cartels in the regulation of Law No. 5 of 1999 concerning The Prohibition
of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition declared as one of the
prohibited activities. Such prohibition regarding price fixing through cartels can
result in losses to consumers or the public. There are four (4) importers that the
Commission for the Supervision of Business Competition has been suspected
price fixing through cartels, disrupt the stability of fair competition, namely PT.
Cargill Indonesia, Teluk Intan, Liong Seng, and Mount Sewu. This research is
normative juridical legal research which conducted by descriptive analysis
through literature and an analysis of the case.
Results indicate that there are price
fixing through cartel activities conducted by PT. Cargill Indonesia, Teluk Intan,
Liong Seng and Mount Sewu, also the result showed that the government policies
actually could distort markets and set it into a tool of unfair competition.

 File Digital: 1

Shelf
 S62577-Callista Putri Mayari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S62577
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2016
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 104 pages ; 30 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S62577 14-17-753818671 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20422489