Zakat adalah rukun Islam ketiga. Zakat juga merupakan intrusmen fiscal dalam ekonomi makro Islam. Dengan zakat diharapkan kebutuhan mendesak kaum dhua?afa (lemah) bisa terpenuhi. Peran zakat juga diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan. Amilin sebagai pihak yang mengelola zakat dituntut untuk mengoptimalkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satu upayanya adalah mempergunakan zakat dalam sektor produktif dengan cara investasi zakat.Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mempergunakan harta zakat untuk investasi. Ada yang menghukuminya mubah secara mutlak, haram, dan mubah dengan beberapa syarat. Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) adalah lembaga fatwa dari Ormas Persatuan Islam (PERSIS) yang memfatwakan bolehnya amilin melakukan Investasi zakat dengan beberapa syarat. Diantaranya investasi zakat dilakukan pada jatah riqab, gharimin, sabilillah dan ibnusabil. Adapun jatah faqir, miskin, amilin dan muallaf hukumnya haram untuk diinvestasikan.Argumentasi Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dari diperbolehkannya investasi zakat, karena tidak ada dalil qath?i yang melarang dan memerintahkannya, sehingga masalah pengelolaan zakat adalah masalah ijtihadiyah. Kedua, kemashlahat- an yang dihasilkan untuk muzakki dan mustahiq akan semakin besar. Zakah is the third pilar of islam. It acts to cover the need of dharurit, mainly primary need of dhuafa. In addition, zakah is expected to eliminate poverty. Amilin as person who manages zakah is charged to optimize it in term of eliminating poverty. One of the efforts is to use zakat on productive sector by zakah investation. Ulama have different opinions toward law of zakah use for investation. Some ulama say it is mubah, haram and mubah with some terms. Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) is a fatwa ogranization from PERSIS, saying amilin has the right tos invest zakah by some terms. One of them is that zakah investation to be given to riqab, gharimin, sabilillah, and ibnu sabil as it is their portion. On the orther hand, faqir, miskin, amilin and muallaf portion is haram to be invested. An argument by Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) say zakah investation is approved bicause there is no dalil qath?i that prohibit and point it, therefore, zakah allocation is ijithadiyyah issue. Secondly, mashlahah resulted for muzakki and mustahiq would be more developed. |