Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap pihak tidak terkecuali bank. Namun dalam kasus ini Bank DKI tidak melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST jo. 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan Nomor 814K/Pdt/2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai perintah eksekusi pencairan rekening giro atas nama PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening giro yang terdapat di Bank DKI dalam rangka pembayaran ganti rugi atas kelalaiannya dalam menjaga keamanan di Pasar Mayestik Jakarta Selatan yang mengakibatkan emas milik Suhaemi Zakir hilang. Alasan Bank DKI tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut karena menurutnya pencairan rekening giro tidak dapat dilakukan dengan dasar adanya putusan pengadilan namun harus dengan cek/bilyet giro, dan Bank DKI khawatir akan melanggar Passal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan apabila tidak mematuhi ketentuan pencairan rekening giro dengan menggunakan cek/bilyet giro tersebut.Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas yaitu: 1) Bagaimanakah kekuatan hukum putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi pencairan rekening giro dalam rangka pembayaran ganti rugi?; 2) Apakah Bank DKI melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan apabila Bank DKI melakukan pencairan rekening giro berdasarkan Putusan Pengadilan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST jo. 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan Nomor 814K/Pdt/2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial yakni kekuatan untuk dilaksanakan karena dalam putusan tersebut terdapat irah-irah ?Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar eksekusi pencairan rekening giro dalam rangka pembayaran ganti rugi dalam kasus Suhaemi Zakir dengan Bank DKI. Sehingga apabila Bank DKI melaksanakan pencairan rekening giro dengan didasarkan pada putusan pengadilan tersebut tidak melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. A court decision which has had permanent legal force (inkracht van gewijsde) must be complied with and implemented by each party bank is no exception. But in this case Bank DKI not implement the Central Jakarta District Court Decision No. 07 / Del / 2013 / PN.JKT.PST jo. 1485 / PDT.G / 2008 / PN.Jkt.Sel which is an integral part of the Decision No. 814K / Pdt / 2011 which has had permanent legal force regarding the disbursement execution order checking account on behalf of PD Pasar Jaya as the owner of a checking account contained in the Bank DKI in order to pay damages for negligence in maintaining security in South Jakarta Mayestik Market resulting Suhaemi Zakir lost gold mine. Reason Bank DKI not implement the court's decision because he thinks melting checking account can not be made the basis for court decisions but should be by check / giro, and Bank DKI worried would violate of Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act if it does not comply provision disbursement checking account by check / giro such.Based on this, the issues discussed are: 1) How does the force of law as the basis for the execution of court decisions disbursement checking account in order the payment of compensation ?; 2) Is Capital City Bank violate Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act if the Bank DKI redemptions checking account by Court Decision? To answer these problems, the writing method used is a normative legal research, analytical, descriptive, the data used is primary and secondary data, which was analyzed qualitatively.Based on the results of the analysis can be concluded that the Central Jakarta District Court Decision No. 07 / Del / 2013 / PN.JKT.PST jo. 1485 / PDT.G / 2008 / PN.Jkt.Sel which is an integral part of the Decision No. 814K / Pdt / 2011 which has had the force of law continue to have binding force, the strength of evidence and strength executorial the power to implement because in the decision contained irah-irah "For the sake of justice based on God", so that the decision to base the execution disbursement checking account in order the payment of compensation in case of Zakir Suhaemi with Bank DKI. So when Bank DKI execute disbursement based on a checking account with the court's decision did not violate Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act. |