Perjanjian Kemitraan Antara Ritel Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di dalam Persaingan Usaha Industri Ritel Terdapat Posisi Dominan dan Ketidakseimbangan oleh Ritel Modern yang berdampak terhadap Kesejahteraan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Penelitian ini membahas Permasalahan mengenai bagaimana Implementasi Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM di Wilayah Kota Madya Bogor, dan apakah Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM tersebut sesuai dengan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha Sehat, serta bagaimana Model/Mekanisme Pengawasan Perjanjian Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Tesis ini, penulis mengambil contoh perjanjian kemitraan antara Yogya Bogor Junction (Ritel Modern) dengan salah satu Usaha Kecil di wilayah Kota Bogor.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Yogya Bogor Junction telah menguasai UMKM sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Jo. Pasal 12 huruf (a) PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pengawasan Kemitraan menggunakan 2 (dua) jenis Pengawasan yaitu Pengawasan secara Preventif dan Pengawasan secara Represif, Perizinan merupakan salah satu bentuk Pengawasan Preventif dan yang berwenang melakukan Pengawasan Represif adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada akhirnya penulis menyarankan bahwa Pemerintah Pusat harus terus mengawasi Pelaksanaan maupun Penerapan Program Kemitraan agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan hendaknya Usaha Besar Ritel Modern selalu memegang teguh prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, agar dapat ikut membina usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi lebih mandiri dan berdaya guna. Partnership Agreement between Modern Retail with The Micro, Small, And Medium Enterprises (SMEs) in the retail industry competition there dominant position and imbalance by Modern Retail that affecting welfare Micro, Small, And Medium Enterprises (SMEs). This study discusses the problem about The Implementation of The Partnership Agreement between Modern Retail with SMEs in The Bogor City, and whether The Partnership Agreement between The Modern Retail with SMEs in accordance with The Principles Of Fair Business Competition, and how The Model/Monitoring Mechanism Partnership Agreement between The Modern Retail with SMEs. The Method used in this Research is a normative legal research methods, with the approach of legislation. In this research, The Authors take an example of a Partnership Agreement between Yogya Bogor Junction (Modern Retail) with a Small Enterprise in The Bogor City.The Research concludes that indirectly Yogya Bogor Junction has mastered SMEs as business partners in The Implementation of The Partnership, it is contrary to Article 35 of Act Number 20 of 2008 on SMEs and Article 12 (a) of Government Regulation Number 17 of 2013 on The Implementation of Act Number 20 of 2008 on SMEs. Monitoring partnership uses two (2) types of monitoring is preventive and repressive, licensing is one form of preventive monitoring and authorized to repressive monitoring is The Business Competition Supervisory Commission (KPPU). In The End, The Authors recommend that The Central Government must be continue to monitor implementation and application of partnership program to make it work as expected and should large enterprises such as Modern Retail always uphold The Principles Of Of Fair Business Competition, in order to participate to foster Micro, Small And Medium Enterprises become more independent and efficient. |