Kekuatan Keputusan Majelis Pengawas Daerah pasca berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris: studi kasus berdasarkan asas retroaktif = The strength of the Supervisory Council Decision of the regional post applicability of Law Notary: case study based retroactive principle
Neneng Indriani;
Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Widodo Suryandono, examiner
(Universitas Indonesia, 2016)
|
ABSTRAKUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2004, telah memuat norma hukum yang mengatur bahwa guna kepentingan peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dibentuk di setiap kota/kabupaten berwenang melakukan penegakan hukum pidana notaris berkaitan dengan pelaksanaan jabatannya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 49/PUU-X/2012 yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Mei 2013, telah menyatakan ketentuan persetujuan Majelis Daerah Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Periodisasi berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris sampai dengan tanggal Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mutlak diperlukan persetujuan kasus-kasus berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris yang terjadi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dilanjutkan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengindahkan penolakan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang telah diberikan sebelumnya. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris dalam bentuk dokumen hukum, dikaji dari asas retroaktif. UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) menganut suatu asas hukum tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif), yang kemudian dalam hukum pidana materil diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana yang memuat asas legalitas (asas non retroaktif) serta asas non retroaktif yang diatur dalam KUH Pidana (Pasal 284) dan Undang-Undang tentang komisi pemberantasan korupsi (Pasal 68). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tidak memberikan pengecualian pemberlakuan berlakunya prosedur penegakan hukum pidana terhadap notaris berdaya surut (tidak berlaku asas retroaktif). ABSTRACTUndang-Undang No 30 of 2004 concerning the Incumbency of Notary since October 6, 2004, contains the norms of the law which explains the interests of judicial investigators, prosecutors, and judges with the approval of the Majelis Pengawas Daerah (MPD) formed in each city/county authority to perform law enforcement relating to the implementation of the criminal notary office. Mahkamah Konstitusi through its decision of No. 49 / PUU-X / 2012 which was read in the session that was open to the public on May 28, 2013, has declared the provisions of the approval of the MPD on the contrary to Pasal 27 ayat 1 and pasal 28 d ayat 1of the Undang- Undang Dasar 1945 and did not have legally binding force. Periodization enactment of Undang-Undang Jabatan Notaris until the date of the Decision of the Mahkamah Konsitusi was pronounced the hearings are open to the public, is positively needs approval of cases relating to the implementation of the office of the notary that occurred before the decision of the Mahkamah Konsitusi, which will be resumed after the Mahkamah Konsitusi decision regardless of the refusal from the MPD who has been given previously. Through research with a normative juridical approach of the case related to the implementation of the post of notary in the form of legal documents, it examined based on the retroactive principle. Undang-Undang 1945 Pasal 28 I ayat 1 adheres to a principle of law should not be retroactive (principle of non-retroactivity), which was then under criminal law material provided for in Pasal 1 ayat (1) of the KUHPidana which contains the principle of legality (principle of nonretroactivity) and principles non-retroactivity set out in the KUHPidana (Pasal 284) and Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 68). Mahkamah Konstitusi Decision No. 49 / PUU-X / 2012 and Undang-Undang No. 2 of 2014 concerning Amendment to Undang-UNdang No 30 of 2004 concerning Notary and no exceptions enforcement procedures apply criminal enforcement against notary helpless downs (not applicable principle retroactivity). |
T45006-Neneng Indriani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T45006 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 82 pages ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T45006 | 15-17-768075409 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20423173 |