Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta otentik maka Notaris berkewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta tetap berpegang teguh dengan prinsip kehati-hatian. Bila tidak dijalankan sebagaimana semestinya maka akan berakibat fatal bagi akta tersebut, Notaris itu sendiri maupun pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat Yuridis Normatif dan dianalisa secara kualitatif.Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa akibat dari tindakan Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya dan lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu aktanya menjadi batal demi hukum karena tidak memuat keterangan yang sebenarnya, sedangkan Notarisnya dapat dikenakan sanksi pidana karena mengandung unsur pemalsuan, sanksi perdata karena menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan sanksi kode etik dari Majelis Pengawas Notaris. A Notary Public, being an official duly commissioned to draft and prepare authentic deeds, is under the duty to act honestly, in good faith, self-sufficiently, impartially, in favor of the interest of the relevant parties and with reasonable diligence. Failure to fulfill this duty will adversely affect the authenticity and validity of notarial deed, even the acting notary himself and the person or party in whose favor a notarial deed is drawn up. This research was conducted applying juridical normative method and has been analyzed on a qualitative basis.Based on the research conducted, it is identified that failure or negligence of a notary public to fulfill his/her duty to act with reasonable diligence will render a notarial deed null and void for not containing true and correct representations and consequently the notary public may be subjected to criminal liability for misrepresentation and civil liability for the loss suffered by other person or party and other penalty for violation of code on conduct imposed by the Supervisory Board. |