ABSTRAKTesis ini membahas mengenai tata cara dan mekanisme perizinan pinjam pakai kawasan hutan oleh perusahaan yang hendak melakukan kegiatan pertambangan yang diatur secara rinci berdasarkan Permenhut No. 14/KPTS-II/2013. Adapun contoh studi kasus yang digunakan adalah pengajuan perizinan yang dilakukan oleh PT. BCMG Tani Berkah. Hutan merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan bangsa Indonesia, untuk itu pemerintah perlu untuk campur tangan terhadap penggunaan kawasan hutan, salah satunya melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Filosofis pinjam pakai kawasan hutan adalah agar tidak menyebabkan tumpang tindih, luas kawasan hutan tidak terkurangi, dan memudahkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan. Dua Komponen Peraturan Perundang-undangan yang digunakan dalam sistem tata cara perizinan pinjam pakai kawasan hutan ini adalah Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permenhut No. 14/KPTS-II/2013. Namun ternyata masih banyak kendala yang masih dialami oleh perusahaan dalam mengajukan perizinan pinjam pakai kawasan hutan seperti (i) tumpang tindih kegiatan, (ii) Jangka waktu penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terlalu lama, (iii) ketidakpastian hukum, (iv) ketidakharmonisan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan (v) penerapan hukum yang kurang mendukung iklim investasi. Adapun saran yang ditawarkan oleh penulis adalah (i) Pemerintah membentuk peraturan yang lengkap sehingga mampu mengakomodir segala aspek, (ii) sinergisitas kegiatan kehutanan dan pertambangan di kawasan hutan, (iii) Peran Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan mengacu kepada kebutuhan riil masyarakat, dan (iv) pembentukan standardisasi kompetensi bagi pengusaha yang melakukan investasi pertambangan. ABSTRACTThis research discusses about the procedure and mechanism of leasing forest area by companies that want to conduct mining activities which are regulated by Permenhut No. 14 / KPTS-II / 2013. The example study case that be used is the licensing submission PT. BCMG Tani Berkah. Forest is the capital of national development which has real benefits for the life of the Indonesian people, so that the government need to intervene against the use of forest areas, one of them through the mechanism of License Borrow and Use of Forest Areas. Philosophical leasing forest area is not to cause overlap, the forest area is not reduced, and facilitate monitoring and evaluation by the Ministry of Forestry. Two components of legislation used in the system of licensing procedures for leasing forest area are Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 About Pertambangan Mineral and Batubara and Permenhut No. 14/KPTS-II/2013. But there are still many obstacles still faced by companies in filing a licensing leasing forest areas such as (i) overlapping activities, (ii) The period of issuance of use permit forest areas that are too long, (iii) legal uncertainty, (iv) the disharmony between Central and Local Government, and (v) application of the law unfavorable investment climate. The sugesstion offered by the authors are (i) the Government should establish rigid regulations that can accommodate all aspects, (ii) synergy forestry and mining activities in forest areas, (iii) The Role of Local Government in term of making regulation which in line with the real needs of the society, and ( iv) the establishment of competency standardization for the investors who do mining invest. |