Tesis ini membahas tentang Penerapan Peraturan Presiden Bersifat Mendesak Yang Ditentukan Oleh Presiden Untuk Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Sistim Hukum Nasional (Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Keberadaan peraturan presiden jika merujuk pada UUD 1945 tidak disebutkan secara langsung, yang ada hanya peraturan pemerintah sebagai produk eksekutif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengatur materi muatan perpres yaitu materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, dan materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Namun dengan adanya Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah meniadakan tahapan penyusunan peraturan presiden yaitu pembentukan panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian (PAK) dan proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Hasil dari penelitian tesis ini adalah Presiden mempunyai kewenangan membentuk peraturan presiden yang berasal dari delegasi kewenangan atau atribusi kewenangan. Beberapa contoh peraturan presiden yang dibentuk berdasarkan Pasal 66, ternyata tidak implementatif dan menimbulkan kegaduhan publik, sehingga status Pasal 66 Perpres No. 87 Tahun 2014 dalam sistim hukum nasional, tidak tepat secara ilmu pengetahuan perundang-undangan, asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan serta RPJM ke-3 (2015-2019) bidang hukum. This thesis discusses the Application of Urgent Presidential Decree Predefined By President To Governance Needs In The National Legal System (Based On Article 66 of Presidential Decree Number 87 Year 2014 On The Implementation of Law Number 12 Year 2011 About The Establishment of Legislation). The existence of the presidential decree refers to 1945 is not mentioned directly, there is only government regulation as the executive products. The Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation has been set the material content of presidential decree which are material that was ordered by the Act, material to carry out government regulation, and materials to carry out the implementation of governmental power. Under the Article 1 point 1 of Law No. 12 year 2011, the formation of legislation consists of planning, arrangement, discussion, approval or establishment and promulgation. However, the presence of Article 66 of Presidential Decree Number 87 Year 2014 on the Regulation on the Implementation of Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation has excluded the sequences of presidential decree arrangement, which are not forming inter-ministerial committee and / or inter non-ministerial (PAK) and processing of harmonization, rounding and stabilization of conception. The results of this thesis shows that president has the authority to form a presidential derived from the delegation of authority and the authority of attribution. Few examples of the presidential decree which was established by the provisions of Article 66 shows that it is not implementable and it causes a public outcry, so that the position of Article 66 of Presidential Decree No. 87 year 2014 in the national legal system is not appropriately fit to the science of laws and regulations, principles of formation and substance of the legislation and the 3rd Development Plan (2015-2019) of the legal field. |