Tesis ini membahas mengenai bagaimana bentuk perlidungan yang diberikan bagi Pemegang saham public/minoritas di pasar modal. Mengingat Pasar modal yang esensinya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam bidang ekonomi, maka diperlukan dukungan sarana hukum yakni sistem perdagangan efek yang lebih efisien dan transparan, yang mengatur seluruh kegiatan pasar modal serta memberi perlindungan terhadap kepentingan pemodal, dan dengan menerapkan pelaksanaan prinsip keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusan, disamping itu perlu adanya dukungan dari lembaga-lembaga terkait. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal ini sangat penting dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan di pasar modal yang mana bentuk kejahatan yang akan khusus di bicarakan dalam penulisan skripsi ini adalah bentuk kejahatan manipulasi. Ada keterkaitan erat terjadinya kejahatan manipulasi pasar karena tidak disiplin pelaku pasar modal melaksanakan prinsip keterbukaan untuk melindungi kepentingan investor. Upaya yang diwujudkan demi melindungi kepentingan pemilik modal dan agar terciptanya suasana perdagangan efek yang efisien dan transparan di Pasar Modal Indonesia, maka diberlakukan ketentuan mengenai mekanisme perdagangan efek di Pasar Modal Indonesia dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam hal upaya perlindungan mengenai ketentuan ini, maka dibentuk pula suatu lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan yang menggantikan BAPEPAM-LK sebagai penegak hukum dalam pasar modal. Pasar Modal mengharuskan setiap pihak, yakni pihak penyelenggara pasar modal, investor, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, terutama emiten untuk melaksanakan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor. Pengaturan mengenai mekanisme perdagangan efek pasar modal sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dirasa sudah cukup untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia. Namun, bila disandingkan dengan pengaturan mengenai manipulasi pasar yang kurang terperinci dirasa kurang sempurna terlebih lagi pembuktian dalam kasus manipulasi ini agak rumit pembuktiannya. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu menjabarkan dan menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku dan juga pandangan menurut ahli-ahli hukum lainnya(doktrinal) atau disebut juga penelitian kepustakaan. This thesis describes how the protection afforded to public / minority shareholders in the capital market. That its essence can give great contribution in the field of Economics, then the necessary means of legal support i.e. system trading more efficient and transparent, that set the whole capital market activities as well as giving protection to the interests of financiers, and by applying the implementation of the principle of transparency so that investors and other market participants get enough information and accurate for decision-making, the need for support from the institutions concerned. The application of the principle of transparency in the stock market is very important in prevention efforts violations and crimes in the capital market which is a form of crime that will specifically talked about in this thesis writing is a form of manipulation of the crime. There is a close relation of the crime of market manipulation because it does not disciplined capital market participants carry out the principle of transparency in order to protect the interests of investors. Efforts are realized in order to protect the interests of the investors and that the creation of an efficient securities trading atmosphere and transparent capital market in Indonesia, then enacted the provisions regarding securities trading mechanisms in the Indonesia capital market law No. 8 year 1995 regarding capital market. In terms of protective measures regarding this provision, then formed an official institution also the Otoritas Jasa Keuangan(OJK) which replaced the BAPEPAM-LK as law enforcement in the capital markets. The capital market requires each party, i.e. capital market operators, investors, institutions and capital market supporting professional, especially issuers to implement the principle of transparency and the protection of investors. Arrangements regarding the effect of capital market trading mechanisms as in law No. 8 year 1995 regarding capital market where enough is enough to protect investors in the Indonesia capital market. However, when juxtaposed with the less detail arrangements regarding market manipulation is felt less than perfect what's more proof in the case of this manipulation rather complicated to be evidenced. The writing of this Juridical Normative approach using the method, that lays out and analyze the problem from the point of view or according to the applicable legislation or provisions, and also the views according to other legal experts (doctrinal) or also known as research libraries. |