Menurut Undang-undang Perbankan, fungsi perbankan adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan adalah dengan memberikan penyaluran dana kepada masyarakat dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dalam pemberian KPR kepada nasabah, bank menetapkan beberapa persyaratan sebelum nasabah mendapatkan fasilitas KPR tersebut, salah satunya adalah dengan mensyaratkan nasabah memiliki asuransi yang mempertanggungkan jiwa nasabah tersebut. Untuk memudahkan pemilikan asuransi jiwa tersbut, maka bank melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi, yang juga dapat disebut dengan bancassurance.Dalam penelitian ini, Penulis mengangkat salah satu kasus persaingan usaha tidak sehat dalam penyelenggaraan asuransi oleh Konsorsium Bringin dan Heksa yang dipasarkan oleh BRI selaku penyedia fasilitas KPR. Perkara ini telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan BRI dinyatakan melakukan perjanjian tertutup dan melakukan entry barrier. Perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999; sedangkan entry barrier merupakan satu kegiatan yang dilarang, diatur dalam Pasal 18 huruf b UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tulisan ini, Penulis akan memberikan kajian yuridis atas Putusan KPPU dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Penulis juga akan menganalisa dengan menggunakan ketentuan pada SEBI 12/35/DPNP, dan juga metode pendekatan yang digunakan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pembuktian perkara ini, sebagaimana dikenal dalam Hukum Persaingan Usaha terdapat dua metode pendekatan yaitu pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Pada akhirnya, tulisan ini akan memberikan pemahaman dan penerapan UU No.5 Tahun 1999 dalam prakteknya, khususnya dalam praktek bancassurance. According to the Banking Law, the banking function is to collect and distribute public funds. One form of business that can be done by banking is to provide the distribution of funds to the community by providing housing loans. To grant of housing loans to customers, the bank establishes several requirements before customers get the facilities, one of which is to require customers to have life insurance that guaranty the customer's life. To facilitate the ownership of life insurance serve targeted, then the bank cooperating with an insurance company, which can also be called bancassurance.In this study, the authors raised one case of unfair competition in the administration of insurance by the Consortium Bringin and Heksa marketed by BRI as the provider of mortgage facilities. This case was decided by the KPPU and BRI declared doing exclusive dealing and make entry barrier. Exclusive dealing is one agreement prohibited under Law No. 5 of 1999, as provided for in Article 15 of Law No. 5 of 1999; whereas the entry barrier is an activity that is prohibited under Article 18 letter b Law No. 5 of 1999. The Commission's Decision was later canceled by the Central Jakarta District Court. In this paper, the author will give a juridical study on the Commission's Decision and the Decision of the Central Jakarta District Court.The author also analyzes using the provisions of SEBI 12/35 / DPNP, and also the method used KPPU and the Central Jakarta District Court in the process of proving this case, as it is known in the Competition Law, there are two methods of approach is the approach per se illegal and approaches rule of reason. In the end, this paper will provide an understanding and application of Law No. 5 of 1999 in practice, especially in bancassurance practice. |