ABSTRAK Dalam pemanfaatan teknologi informasi yang kritikal seperti e-commerce dan e-government, dibutuhkan sistem transaksi elektronik yang aman dan handal. Aman dan handal berarti memberikan jaminan terhadap keontentikan dari data atau transaksi elektronik, integritas data atau transaksi elektronik, dan nir-sangkal kepemilikan data atau transaksi elektronik.Untuk mengatur hal itu maka pemerintah mengeluarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang di antaranya mengatur tentang tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.Untuk menjalankan amanat hukum tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membangun Infrastruktur Kunci Publik (IKP) Nasional dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Induk sebagai root anchor-nya. Untuk hal itu Kemenkominfo perlu menyusun Certificate Policy (CP) dan Certification Practice Statement (CPS).Penelitian dilakukan di PSrE Induk Infrastruktur Kunci Publik Nasional Indonesia di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.Metodologi penelitian yang digunakan adalah action research, untuk membangun CP dan CPS digunakan kerangka kerja RFC 3647. Metode wawancara, telaah dokumen digunakan untuk mendapatkan data. Metode focus group discussion digunakan untuk validasi konsep rancangan.Hasil dari penelitian ini adalah satu dokumen CP IKP Nasional yang dapat digunakan oleh Kemenkominfo untuk mengatur kebijakan untuk pengelolaan seluruh sertifikat yang diterbitkan dalam IKP Nasional Indonesia, dan satu dokumen CPS Root CA Indonesia yang mendefinisikan prosedur dan praktek yang dilakukan oleh PSrE Induk dalam administrasi dan pengelolalaan sertifikat ABSTRACT In the critical use of information technology such as e-commerce and e-government, electronic transaction system needs safe and reliable. Safe and reliable means providing assurance for authencity of data or electronic transactions, data integrity or electronic transactions, and non-repudiation of data or electronic transactions.To set it, the government of Republic of Indonesia issues Law (UU) No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, and Government Regulation (PP) No. 82 of 2012 on the Implementation of Systems and Electronic Transaction, of which regulates the electronic signature and electronic certificate.To execute the mandate of the law, the Ministry of Communications and Information Technology (Kemenkominfo) build a Public Key Infrastructure (IKP) and Root CA Indonesia as its root anchor. For that matter Kemenkominfo needs to write a Certificate Policy (CP) and Certification Practice Statement (CPS).The study was conducted at the Indonesia National Public Key Infrastructure under the responsibility of the Ministry of Communications and Information Technology.The research methodology used was action research, to build the CP and CPS we used RFC 3647 as framework. Interviews, and review of documents was methods used to obtain data. Focus group discussion method was used to validate the design.The result of this study is a CP document, which regulates the life cycle all over certificates issued in IKP National and a CPS document, which defines the procedures and practices conducted by rooted CA in the administration and management of certificate. |