ABSTRAK A. Latar Belakang MasalahDalam perkembangan bangsa~bangsa di kawasan AsiaTenggara, untuk berhimpun dan bersatu - kits mencatat.L drnya Association of Southeast-Asia disingkat ASA dalam umun1961 terdiri hanya dani Malaya, Thailand dan Pilipina tanpaikut sertanya Indonesia. Pada tahun 1963 lahirlah MAPHI-LINDO yang anggota-anggotanya terbatas kepada Ma1aya, Fi1i-pina dan Indonesia, suatu persekutuan atas dasar kebersamaan suku Melayu. Usaha dan upaya ASA dan MAPHILINDO antukmenghimpun bangsa dan nsgara di Asia Tenggara tersebut,dandi mana dalam ASA,`Indonesia tidak ikut Serta dan dalamMAPHILINDO, Thailand tidak ikut, telah menemui kegagalanuntuk tetap berhimpun dan bersatu dalam msncapai~cita-citanya. Usaha yang ketiga kalinya untuk menghimpun dan ber-satu dalam cita-cita antara banqsa-bangsa di Asia Tenggaraakhirnya berhasil dengan ditakrirkannya ASEAN (Associationof Southeast Asian Nations) di Bangkok dalam tahun 1967.Apakah kegagalan ASA dan Maphilindo akan menimpa ASEAN;u1adi tahap-tahap perkembangan selanjutnya, menjadi bahanpemikiran saya untuk menulis disertasi .says ini, faktor-faktor mana mungkin menghambat atau mengqairahkan usaha lanjut ASEAN, baik dalam kaitan intra ASEAN maupun ekstraASEAN. Apakah pembenahan ini harus di mulai dahulu darisegi institusionalnya dan berakhir pada tahap-tahap efisi-ensi dan kecepatan implementasi keputusan-keputusan ASEAN,apakah ini dalam tingkat pengambilan keputusan - keputusandalam Seniors Officials Meeting (SOM), ASEAN MinisterialMeeting (AMM), bahkan dalam KTT antara Kepala-kepala peme-rintahan sendiri. Apakah mungkin ada pendapat, bahwa ASEANsebagai suatu organisasi internasional belum berfungsi se-cara optimal, dibanding dengan organisasi internasional seperti globalisasi Masyarakat Eropa yang telah dilengkapidengan seperangkat hukum dan peraturan-peraturan pelaksanayang sudah merupakan "Living reality" bagi kemasyarakatanpara anggota yang telah bergabung. sebagai bahan pemban-ding, dapat dibaca karangan ilmiah P.J.F. Kaptein dan P.Verloren Themaat berjudul "Inleiding tot het Recht van deEuropese Gemeenschappen", dan karangan ilmiah M.van Emple"Vernietiging en nietigheid van onrechmatige Overheidshan-delen in de Europese Gemeenschapgaf. Ma1ahan dalam Masya-rakat Eropa, peradilannya telah begitu maju, sampai seoranghakim administrasi Masyarakat Eropa dapat membatalkan tindakan-tindakan hukum yang telah diambil oleh sebuah komisi (Kaptein, 1970:109). Apakah dalam batang tubuh ASEAN secara struktural, suatu keputusan yang telah diambil olehtahap SOM dapat dibatalkan oleh AMM dan di "konsensuskan? dalam taraf yang tertinggi.
Masalah
Setelah mengetahui latar belakang masalahnya, kinidicari jalan mana yang sekiranya dapat mempercepat terlak-sananya tujuan pokok ASEAN, sehingga pada suatu kurun waktutertentu nanti ASEAN benar-benar merupakan kehendak bersamadari para anggotanya. Kehendak bersama dari para anggotaASEAN, sekiranya nanti dapat mewujudkan suatu identitas se-perti telah dibakukan dalam butir 6 tentang stabilitas po-litik (Deklarasi ASEAN concord, Denpasar, l976). ASEAN yangdicetuskan di Bangkok (1967), situasi Han kondisinya laindengan tahun 1989. Observasi realitas, identifikasi faktafakta dan restrukturalisasi ASEAN seyogyanya menjadi perhatian setiap kali ada pertemuan para pemimpin ASEAN. Padaakhir penulisan disertasi ini, yaitu dalam Bab V (kesimpulan dan saran-saran), saya mencoba memberi jawabannya.Berpedoman kepada kerangka konseptual dan teoritisyang diuraikan dalam Bab ID, serta metodologi penelitiandan penulisan dalam Bah IE, diharapkan dapat ditemukan la-tar belakang serta saran pemecahannya. Masalahnya akan dibatasi pada wawasan organisasi dan administrasi ASEAN se-perti organisasi internasional sebagai subyek hukum inte:-nasional, segi-segi hukum organisasi internasional, orga-nisasi internasional dalam kaitannya dengan administrasiinternasional dan hukum administrasi internasional, hukumadministrasi, hukum internasional, stabilitas regional dan kemantapan hukum, perekonomian regional untuk kemakmuran yang dibahas dalam Bab II. |