Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan :
ISSN : 18297706
Majalah/Jurnal : Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 783-804
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JK 11 (1-4) 2014 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20425006
 Abstrak
Artikel ini mengkaji hubungan antara kejahatan kerah putih, terorisme, dan kebijakan kontraterorisme Indonesia. Kebijakan kontraterorisme Indonesia hingga saat ini belum menempatkan kejahatan kerah putih, utamanya di bidang ekonomi, moneter, dan perbankan,sebagai bentuk terorisme. Hal itu diakibatkan dua hal: ketidaktahuan para penegak hukum akan modus operandi kejahatan kerah putih dan realitas kejahatan kerah putih yang berkembang dengan pesat karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya, meski kejahatan kerah putih begitu merusak dan berkembang dengan pesat tetapi instrumen hukum nasional hingga saat ini belum mempunyai kodifikasi hukum yang terpadu untuk memberantasnya. Selain itu, kebijakan kontraterorisme Indonesia terlihat berat sebelah karena terfokus pada kejahatan jalanan atau kejahatan kerah biru, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh golongan strata rendah yang cenderung menggunakan kejahatan bersifat vulgar, tidak canggih, dan penuh kekerasan. Hal itu berkebalikan dengan kejahatan kerah putih yang korup dan merusak karena dilakukan dengan penipuan dan kecurangan yang canggih dan sistematis. Dengan demikian apabila definisi terorisme hanya fokus pada jenis kejahatan jalanan maka praktik korup, penipuan, dan kecurangan yang terjadi pada kejahatan kerah putih akan sulit terungkap dan justru terkesan diperkuat dan dilindungi dan pada akhirnya berpotensi menghancurkan stabilitas nasional.