:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kedudukan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Kehadiran UU ketenagakerjaan sering mendapat tantangan dari para pendukung kepentingan terutama dari pihak pekerja, terutama yang berkaitan dengan pengaturan perjanjian kerja Outsourcing di Indonesia. Alasan para penentang tersebut antara lain adalah, bahwa pengaturan outsourcing hanya mengeksploitasi dan memarjinnalisasi sisi kemanusiaan mereka yang telah dijamin oleh konstitusi. Berbagai upaya telah mereka lakukan agar aturan yang dinilai diskriminatif ini dihapus dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk pilihan hukum dengan melalakukan uji material aturan tersebut ke mahkamah konstitusi (MK). Akhirnya, melalui putusan No. 27/PUU-IX/2011, MK mengabulkan permohonan pekerja dengan menyatakan inkonstitusional sebagai ketentuan tentang perjanjian kerja outsourcing. Dalam menyikapi putusan MK tersebut, pemerintah melalui kemenakertrans menerbitkan permenakertrans No. 19 tahun 2012

 Metadata

No. Panggil : JK 11 (1-4) 2014
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 18297706
Majalah/Jurnal : Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 806-825
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JK 11 (1-4) 2014 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20425008