Studi ini berbentuk penelitian kualitatif berlokasi di Desa Adat Julah, Buleleng, Bali. Masalah yang dikaji tentang latar belakang tanah paruman desa dan kebertahanannya, konversi dan implikasi social dan politik terhadap desa adat maupun keluarga petani dalam mengelola tanah yang mereka miliki.Temuan kanoah menunjukkan bahwa latar belakang tanah paruman desa berkaitan dengan pembukaan hutan untuk kepentingan subeistensi atas- dasar ikatan teritorial, yakni desa adat. Mereka menetapkan pemilikan tanah di tangan desa adat adalah untuk mamperkuat demakrasi desa yang bertujuan untuk mewujudkan ideologi.Tri Nita Karana.Tanah purustan desa amat kuat bertahan, karena pemilikannya berada pule di tangan dews sehingga tabu untuk dikonversi. Berkenaan dengan itu maka Desa Adat Julah pun melakukan adaptasi politik dan sosiakutural untuk melestarikan tanah paruman desa. Di pihak lain politik pertanahan yang diterapkan oleh penguasa supradesa ikut memberikan dukungan, karena masih mentolelir keberlakuan hak ulayat.Tanah paruman desa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, ,yaitu berbentuk hutan desa, pelalangan, dan areal pembangunan sarana umum. Selain itu tanah paruman desa digunakan pula sebagai sarana bagi pemenuhan, kebutuhan subsistensi keluarga, yakni berbentuk tanah hunian dan tegalan yang dikuasai .secara berkala. Pengelolaan tanah paruman desa berlandaskan pada tanah tanah, yakni adat-istiadat dan agama Hindu.Pada tahun 1930-an hutan desa dialih fungsikan menjadi tegalan yang dilakukan oleh migran dari karangasem dengan status sebagai petani penyakap. Hereka tordiri dart orang Bali Hindu dan Islam. Dena Adat Julah memoriam kaum migran, tidak hanya karena mereka bersedia melunasi rekognisi, tetapi juga karena kehadiran mereka dinilai tidak murugikan dilihat dari segi ekonomi, sosiobudaya, politik maupun agama termasuk di dalamnya aspek kosmologi. Penerimaan ini mengakibatkan penduduk Desa Adat Julah bersifat majemuk, baik dilihat dari segi kesukubangsaan maupun agama.Pada tahan 1978 tegalan paruman desa dikonversi menjadi tanah milik perarangan, Penyebabnya adalah perluasan sietem ekonomi uang sehingga menimbulkan kelompok reformis dengan tujuan mengkonversi tegalan paruman desa agar mereka bisa ditanami tanaman, keras dan diwariskan secara turun-temurun. Gagasan tersebut ditolak oleh dewan desa, tidak saja karena mereka taut kepada dews, tetapi jugs karena tats tanah yang berlaku dianggap masih bersifat fungsional bagi kehidupan desa adat maupun keluarga petani. Penolakan ini menimbulkan konflik pertanahan sehingga pemerintah pun ikut eampur tangan. Dengan berpegang pada kekuasaan, ideologi pembangunan dan berbagai pe-caturan hukum tanah, maka pamerintah memaksa agar Desa Adat mengkonversi tanahnya. Desa Adat Julah pun terpaksa mengkonversi tegalan paruman desa. Pengkonversian itu berlandaskan pula pada pertimbangan politik, sosioekonomi, agama, psikologi dan sosiokultural yang di dalamnya mencakup legitimasi perubahan berdasarkan konsep desa, kaIa, patra dan rwa bhineda.Konversi menimbulkan dampak sosial pada desa adat, yakni lenyapnya demokrasi ekonomi dan hilangnya kontrol desa adat terhadap tanah. Selain itu desa adat memberikan pula pelonggaran kepada warga desa adat untuk marantau dengan oars menyeauaikan kaidah adat dan agama yang menghambtannya. Hal ini dimakaudkan sebagai suatu upaya guna menetralisir masalah sosial yang timbul sebagai akibat dari ketidakmampuan desa adat untuk memberikan jatah tanah kepada warganya. Namun di sisi yang lain kegiatan merantau pun menimbulkan pula dampak sosial balk pada lingkungan keluarga maupun desa adat.Konversi menimbulkan pula dampak sosial pada lingkungan keluarga. dalam pengelolaan tegalan. Hal ini terlihat dari adanya kenyataan, yakni kegiatan beroocok tanam mengarah pada penanaman komoditas yang disertai dengan peningkatan konservasi lahan dan teritorialites. Selain itu mereka mengenal pula pengalihan tegalan baik lewat pewarisan maupun pasar tanah. Namun orang Julah enggan membeli tegalan, tidak saja karena keterbatasan modal dan sektor pertanian kurang menguntungkan, tetapi juga karena mereka memiliki aneka keperluan yang lebih mendesak, yakni menoukupi kebutuhan pangan, pagan, dan dana ritual. Karena itu tidak mangherankan .jika pembelian tegalan kebanyakan dilakukan oleh orang dari luar Desa Adat Julah, sehingga masyarakat Desa Adat-JuIah. yang semula bersifat korporatif tertutup menjadi bersifat terbuka.Dampak sosial lainnya pada lingkungan keluarga adalah ketidakmampuan desa adat menyadiakan tanah perumahan karena persediaannya telah habis, mengakibatkan setiap keluarga melakukan penataan ulang stets rumah mereka agar bisa menampung hunian., sebanyak mungkin. Hal ini tidak saja menimbulkan perubahan fisik, tetapi juga hubungan sosial di kalangan. pars penghuni tanah perumahan. Mereka yang memiliki modal bisa membeli tegalan untuk dialihfungsikan manj adi tanah hunian, sehingga luas tegalan di rasa Adat Julah menjadi semakin berkurang.Konversi menimbulkan pula dampak positif pada desa adat, yakni melemahnya otonomi desa adat. Selain itu konversi tidak saja mengakibatkan desa adat kehilangan tanah ulayat, tetapi juga memudarkan demokrasi desa. Terbukti dari adanya kenyataan bahwa keluarga yang terbentuk pada masa pasoakonversi menolak duduk dalam dewa desa. Karena itu Desa Adat Julah melakukan strukturalisasi, yakni semilahkan keanggotaan desa adat menjadi dua, yakni anggota penuh dan tidak penuh. Hal ini memang bisa mengatasi masalah yang mereka hadapi, namum karena anggota tidak penuh tidak duduk di dalam dewan desa, maka prinsip demokrasi desa dalam bidang politik, yakni partisipasi seluruh kepala keluarga dalam proses pengambilan keputusan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini dapat memberikan peluang bagi timbulnya ketidaksepakatan atau kesalahpengertian antara anggota penuh dengan anggota tidak penuh. Status anggota tidak penuh pun menjadi lebih rendah daripada anggota penuh, sehingga masa persamaan sosial yang tercakup di dalam demokrasi desa menjadi terabaikan.Desa adat juga kehilangan tegalan sebagai sumber daya untuk menunjang kekuasaan. Walaupun demikian desa adat masih memiliki sumber daya kekuasaan, yakni tanah perkarangan desa, kuburan dan pura. Dengan menggunakan sumber daya tersebut desa adat masih mampu mengikat dan mengintegrasikan warganya ke dalam suatu wadah, yakni desa adat. |