:: UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Gagasan negara hukum yang demokratis di Indonesia: studi sosio legal atas pembatasan kekuasaan Presiden oleh MPR 1999-2002

Margarito Kamis; Ismail Suny, promotor; Jimly Asshiddiqie, 1956-, co-promotor; Nasution, Adnan Buyung, 1934, co-promotor ([Publisher not identified] , 2004)

 Abstrak

ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di
Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD
1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam
penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif
teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif
Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni
tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara
tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS
ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi
tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama-
sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal
pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari
proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman
hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.
Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi
konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya
kepentingan-kepentingan politik.
Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis
gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan
waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan
penelitian ini.
1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta
mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945
tentang kekuasaan Presiden.
2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan
kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.
3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan
utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum
primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan
ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.

 File Digital: 1

Shelf
 D697-Margarito Kamis.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : D697
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 520 pages : 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D697 07-17-969787687 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20425553