Gagasan negara hukum yang demokratis di Indonesia: studi sosio legal atas pembatasan kekuasaan Presiden oleh MPR 1999-2002
Margarito Kamis;
Ismail Suny, promotor; Jimly Asshiddiqie, 1956-, co-promotor; Nasution, Adnan Buyung, 1934, co-promotor
([Publisher not identified]
, 2004)
|
ABSTRAK Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya diIndonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalampenjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positifteminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positifIndonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yaknitanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secarategas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RISke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologitersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama-sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggalpemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dariproses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantumanhak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isikonstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanyakepentingan-kepentingan politik.Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesisgagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang danwaktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuanpenelitian ini.1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Sertamengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945tentang kekuasaan Presiden.2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahankekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahanutama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, danbahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahanhukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukumprimer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahanini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini. |
D697-Margarito Kamis.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | D697 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 520 pages : 29 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D697 | 07-17-969787687 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20425553 |