Kartu tanda penduduk (KTP) pada dasarnya merupakan identitas resmi penduduk yang berlaku di wilayah NKRI. KTP ini kemudian dikembangkan menjadi kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) yang merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Kajian ini menggunakan metode Social Network Analisis (SNA) untuk melihat hubungan antar-nodes. Fokus dari SNA ini adalah untuk mengetahui pemain kunci/nodes yang terlibat dan bagaimana hubungan terjadi terhadap pelaksanaan program e-KTP. Melalui SNA dapat dilihat dengan siapa nodes terhubung, seberapa kuat hubungan terjadi, seperti apa hubungan terjadi, apakah hubungan terjadi satu arah atau dua arah, bagaimana mengaplikasikannya; semuanya dijabarkan untuk memberikan jawaban dari pertanyaan: siapa yang memiliki hungan (tries) paling banyak; siapa yang terisolasi dengan network; bagaimana jarak (gap) dan rentang (length) antar masing-masing nodes; dimana terjadi bottleneck; sampai dengan siapa yang menjadi key player. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemangku kepentingan (aktor) yang belum diatur secara jelas atau tidak konsisten (sesuai peran normatifnya) dalam sejumlah regulasi/peraturan yang sudah ada adalah: (1) instansi pelaksana, (2) Mendagri dan (3) aktor yang terlibat dalam akta kelahiran (orang tua, dokter, bidan, paramedis, penolong kelahiran, keluarga, kepala suku/adat, kepolisian, kuasa, pengadilan agama, pengadilan negeri dan pencatatan sipil) |