Peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2011 merestruktur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang diatur dalam PP No. 19 tahun 2010 menjadi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda). PP No. 23/2011 tersebut mengatur komposisi pimpinan daerah yang ikut dalam Forkompimda pada level Provinsi, namun tidak ditingkat kabupaten / kota. Dalam konteks perencanaan pembangunan di daerah, hal ini menimbulkan permasalahan karena desentralisasi dan otonomi daerah berfokus pada wilayah Kabupaten/Kota. Kajian ini menggunakan konsep Centripetal Democratic Governance untuk merekomendasikan elemen pimpinan daerah yang harus duduk dalam forkompimda di tingkat kabupaten/kota. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan PP tersendiri (kemudian diikuti dengan kepres) yang menegaskan bentuk hubungan kerjasama dan koordinasi antara kepala daerah provinsi, dan kabupaten/kota dengan unsur-unsur forkompimda mutlak diperlukan. Aturan ini terpisah dan independen tidak menjadi bagian dari aturan alinnya. Sehingga akan terlihat fokus dalam penataan kelembagaan forkompimda yang ada. |