Sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikeluarkan, belum ada peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur tugas, fungsi, wewenang, anggaran pemerintah desa dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Tujuan kajian adalah untuk mengidentifikasi program pemberdayaan masyarakat desa sebelum berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dan mengkaji aspek pemberdayaan masyarakat desa dalam UU No. 6 Tahun 2014. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat eksplanatory, dengan teknik analisis kualitatif. Program pemberdayaan masyarakat dalam kajian ini fokus pada 4 program (PNPM MP, Desa Peradaban, CSR dan Posdaya) tidak sepenuhnya relevan dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dimana keterlibatan kelembagaan pemerintah desa dalam pemberdayaan secara struktural masih lemah. Pemerintah desa belum melakukan fungsi pemberdayaan masyarakat disebabkan belum adanya pelimpahan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah kabupaten. Sementara pemberdayaan masyarakat desa yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 menekankan pada aspek: keterlibatan aktor penyelenggara pemberdayaan masyarakat; Arah pemberdayaan masyarakat; Aspek kolaboratif pembangunan desa dalam pemberdayaan masyarakat; Pelaksana pemberdayaan masyarakat; Pelembagaan percepatan pemberdayaan masyarakat; dan Etika/ norma pemberdayaan masyarakat. |