Kebijakan dekonsentrasi diselenggarakan karena tidak semua wewenang/urusan pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Maksud dari kebijakan itu adalah untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah. Namun, dalam kenyataan tidak semua pelaksanaan kegiatan kebijakan tersebut dapat menghasilkan keluaran yang sesuai dengan rencana dan tujuan kebijakan, termasuk yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kondisi seperti ini terjadi antara lain karena proses implementasi kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik. Kajian ini menggunakan metode naturalistic atau kualitatif dengan eksplanasi yang besifat deskriptif. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui proses implementasi kebijakan, mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh, serta hasil dari implementasi kebijakan pelimpahan urusan pemerintahan melalui mekanisme dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri di Provinsi Jawa Barat. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa secara umum hasil dari implementasi kebijakan dekonsentrasi di Provinsi Jawa Barat relatif sesuai dengan tujuan-tujuan dari pelaksanaan kebijakan dekonsentrasi. Demikian halnya keluaran dari pelaksanaan kegiatan program dekonsentrasi mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Walaupun demikian, masih terdapat berbagai kekurangan di dalam proses pelaksanaannya. |