Tujuan penelitian ini; pertama, menganalisis peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang dalam sistem pembinaan ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN; kedua, mengidentifikasi implementasi sistem pembinaan PNS yang telah dijalankan instansi pemerintah. Pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan informan akademisi SDM publik dan praktisi pengelola SDM ASN di beberapa instansi pemerintah. Teknik pengambilan data penelitian dengan cara FGD dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan; pertama, sistem pembinaan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berperan sebagai pengambil kebijakan dan Pejabat Yang Berwenang yang berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan; kedua, implementasi pembinaan PNS di instansi pemerintah yang telah berjalan selama ini kurang obyektif karena mengabaikan prinsip merit dan banyak kepentingan politik. Rekomendasi penelitian; pertama, menciptakan kode etik penyelenggaraan pembinaan ASN, dan adanya koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang dalam mejalankan peran, tugas, dan fungsinya masing-masing. Kedua, lembaga pengawas (Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN) melakukan pemantauan secara intensif terhadap pembinaan pegawai ASN, dan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan manajemen ASN. |