Dalam menjalankan Tupoksi dan kewenangan sesuai dengan UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan Pasal 61, 62, dan 63, Bakamla beserta stakeholder-nya melakukan kerja sama berupa latihan keamanan dan keselamatan laut terintregrasi. Latihan-latihan dan kursus yang dilakukan sebagaimana lazimnya sektor ini antara lain Suspaidik (kursus perwira penyidik), Suspeknubika (kursus penyelamatan kapal nuklir bio dan kimia), ekosistem laut, marpol (marine polution), persandian, search and rescue, Suskomnav (kursus komunikasi dan navigasi), menembak, basic safety training (BST), dan URCL (unit reaksi cepat laut). Dengan latihan-latihan dan kursus yang dilakukan tersebut, akan didapat suatu keterkaitan antara tupoksi, kewenangan, dan latihan-latihan yang dilaksanakan. Variabel kajian ini adalah tupoksi serta kewenangan Bakamla yakni patroli keamanan laut, pendayagunaan teknologi informasi, dan proses hukum. Adapun indikatornya yaitu latihan keamanan dan keselamatan laut. Dari keterkaitan tersebut, dapat disimpulkan bahwa latihan yang dilakukan terintegrasi. Hal itu diperlukan agar didapat pola pikir dan pola tindak homogen di antara petugas lapangan keamanan dan keselamatan laut. |