Pada tanggal 16 Agustus 2007 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menandatangani RUU Perseroan Terbatas yang disetujui oleh DPR, dan akibatnya itu menjadi UU No. 4 A Tahun 2 007 tentang Perseroan Terbatas hukum mencabut UU No. maka ada 1 Tahun 1995. Undang-undang ini memiliki 14 bab dan 161 artikel, dan memperkenalkan ketentuan baru pada, antara lain, responsibilites sosial dan lingkungan perusahaan (Cser). para legislator memiliki khusus didedikasikan Bab V dan Pasal nya 74 untuk efek ini, Cser didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam berkelanjutan pembangunan ekonomi tujuan meningkatkan kualitas hidup dan environtment benefical untuk Perusahaan itu sendiri, masyarakat sekitar, dan masyarakat pada umumnya. Artikel ini membahas Cser sebagaimana diatur dalam UU Sehubungan i¡t Logika perseroan terbatas. Ini analisis perlunya penetapan itu dalam hukum dalam kaitannya dengan tujuan dari perseroan terbatas perusahaan. 0n 16 August 2007 President Soesilo Bambang Yudhoyono signed the Bill of Limited Liability Company as approved by the Parliament, and consequently it become the Law No. 4 A of Year 2 007 regarding Limited Liability company The law revokes the then existing Law No. 1 of Year 1995. This Law has 14 chapters and 161 articles, and introduces new provision on, inter alia, corporate social and environmental responsibilites (CSER). The legislators have specifically dedicated Chapter V and its Article 74 to this effect, CSER is defined as commitment of the Company to participate in sustainable economic development the intention of increasing the living quality and benefical environtment for the Company itself, the surrounding communities, and public in general. This article discusses CSER as stipulated in the Law i¡t relation the Logic of a limited liability company. It analyzes the necessity of stipulating it in the law in relation to the objective of a limited liability company. |