BPK memliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diantaranya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan hasil kajaian yang dilakukan Direktorat Litbang PDTT pada tahun 2011, pemeriksaan yang termasuk PDTT adalah pemeriksaan investigatif dan kepatuhan. Pemeriksaan kepatuhan dimaksudkan adalah pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang penarikan kesimpulan dalam pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri tersebut. Metodologi yang digunakan yaitu studi literatur, telaah LHP, pengumpulan data dan informasi melalui kuesioner dan wawancara serta Focus Group Discussion dengan praktisi dan akademisi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor-faktor yang memdukung kualitas penarikan kesimpulan dalam pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri adalah tujuan, lingkup, atau cakupan pemeriksaan, kriteria, materialitas, sampel dan bukti kesimpulan yang mengacu pada ISSAI 4100 Compliance Audit Guidelines for Audits Performed separately from the Audit of Financial Statements. |