Pemerintah sampai saat ini belum memiliki daftar komoditi bahan pangan pokok (Bapok) yang konsisten. Terdapat perbedaan pandangan tentang komoditi Bapok antar lembaga pemerintah, misalnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. Kep- 28/M.EKON/05/2010 dan Renstra Kementerian Perdagangan 2010-2014 memasukkan komoditi Bapok yang berbeda. Tulisan ini bertujuan untuk mencari kriteria penentuan suatu komoditi untuk dikategorikan sebagai Bapok dan mengusulkan komoditi-komoditi potensial untuk Bapok dengan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process. Hasil temuan menyimpulkan enam kriteria penentu komoditas sebagai Bapok yaitu pangsa pengeluaran komoditi dalam pengeluaran pangan rumah tangga; kontribusi kandungan komoditi terhadap karbohidrat; konsumsi terhadap protein; frekuensi konsumsi; kontribusi konsumsi komoditi terhadap vitamin dan mineral; serta pangsa produksi domestik terhadap konsumsi. Berdasarkan kriteria tersebut, calon Bapok yang diusulkan adalah beras, telur ayam ras, kedelai (tahu dan tempe), daging ayam ras, ikan kembung segar, ikan bandeng segar, gula pasir, susu, minyak goreng, dan terigu. |