Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen dari penyalahgunaan yang dilakukan produsen, importir, distributor dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan sekaligus mengevaluasi Permendag tersebut. Dengan menggunakan metode Regulatory Impact Assesment (RIA), hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendag tersebut belum komprehensif dan implementasinya belum efektif. Beberapa ketentuan dalam Permendag tersebut menunjukkan kontradiksi yang menimbulkan ketidakjelasan seperti pengaturan penunjukan Pengecer Terdaftar B2 (PT-B2) yang seharusnya hanya dapat ditunjuk oleh Distributor Terdaftar B2 (DT-B2) namun dapat juga ditunjuk oleh Importir Terdaftar B2 (IT-B2) atau Produsen B2 (P-B2). Ketidakjelasan yang lain adalah aturan terkait Produsen (P-B2) yang dapat mengimpor B2, sementara dalam peraturan ini diatur bahwa P-B2 hanya memproduksi B2 saja. |