Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI indeng rda
ISSN : 02152673
Majalah/Jurnal : Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
Volume : 21 (3) Desember 2015. Hal. : 317-338
Tipe Konten : journal (rdacontent)
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/view/193
Institusi Pemilik : Perpustakaan Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. koleksi jurnal)
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
370 JPK 21:3 (2015) 03-19-759872904 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428065
 Abstrak
Tujuan artikel ini untuk mengkaji khasanah pengembangan diversifikasi kurikulum ditinjau dari domain desentralisasi pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertama, dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat ketentuan yang mengikat semua pihak bahwa daerah dimungkinkan dapat berperan dalam pengembangan diversifikasi kurikulum yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan potensinya. Kedua, konten diversifikasi kurikulum dapat dimulai dari ide, perancangan, implementasi dan evaluasi kurikulum yang cakupannya mulai dari penataan struktur, pemilihan bahan kajian yang esensial baik secara utuh maupun merupakan penjabaran dari standar yang ada. Ketiga, dengan memandang bidang pekerjaan pengembangan diversifikasi kurikulum sebagai wilayah garapan yang tidak sederhana diperlukan tenaga pengembang yang profesional, yang berarti tim tidak mungkin bekerja sendiri agar tugas-tugas tim menjadi lebih memadai, efisien, dan efektif. Keempat, dari kesiapan sumber daya manusia daerah dianggap cukup berpengalaman dalam mengembangkan diversifikasi kurikulum. Kelima, bahwa diversifikasi kurikulum masih memerlukan beragam regulasi sebagai dasar bagi tim pengembang untuk melaksanakan tugasnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa diversifikasi kurikulum merupakan kebijakan yang telah diberlakukan untuk mendorong keberagaman berkembang secara terus menerus tanpa menafikan tujuan pendidikan nasional.