Perkawinan anak merupakan masalah yang dapat dijumpai pada hampir semua wilayah di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang termasuk tinggi dalam jumlah perkawinan anak, menempati urutan tertinggi ke-2 di ASEAN setalah Kamboja. Kompleksitas dan tingginya permasalahan perkawinan anak disebabkan kuatnya tradisi budaya dalam ablutan tafsir agama. Fakta sosial perihal perkawinan anak tersebut semakin diperparah dengan berbagai kebijakan yag seolah semakin melegalkan perkawinan anak. Maraknya perkawinan anak memberikan gambaran nyata tentang status perempuan dan anak perempuan yang lemah dalam keluarga dan masyarakat dalam dominasi ideologi patriarki. Selama terjadi dominasi ideologi patriarki, maka ketidaksetaraan dan keadilan gender terus berlangsung dan membuat perempuan dan anak perempuan tidak memiliki akses dan posisi tawar dalam pengambilan keputusan. Selama kondisi tersebut terjadi, maka hak anak perempuan sulit terpenuhi sebagaimana dapat diamati dari tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Data dari Kabupaten Sumenep menunjukkan tingginya dan kompleksitasnya pemasalahan perkawinana anak. Di Kabupaten Sumenep data perkawinan dibawah umur cukup tinggi sekitar 42.5%. Kompleksitas dan besarnya permasalahan terkait perkawinan anak membutuhkan upaya yang bersifat komprehensif dan serentak dari tingkat nasional hingga tingkat desa, dari kebijakan hingga pelibatan komunitas. Artikel ini bertujuan menguraikan pentingnya pengintegrasian perspektif kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dalam pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya terobosan mendorong kebijakan pencegahan perkawinan anak. Secara khusus dalam artikel ini saya menekankan pada upaya pengembangan peluang serta langkah-langkah strategis mengatasi perkawinan anak melalui pengintegrasian berbagai kebijakan yang ada seperti UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai pintu masuk untuk pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang diharapkan akan berujung pada penurunan perkawinan anak. |