Tulisan ini berfokus pada rasionalisasi yang dikembangkan oleh pelaku kekerasan seksual pada perempuan, dan merupakan pengolahan kembali data tersangka di sebuah Polres di wilayah Jabodetabek. Yang disajikan adalah data dari 9 orang yang dilaporkan oleh pacar atau keluarga pacar telah melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari posisi tawar perempuan yang lebih rendah, serta pandangan mengenai seksualitas yang menyudutkan perempuan. Mengawinkan korban dengan pelaku menjadi praktik yang masih cukup populer untuk menyelesaikan masalah. Ini makin merentankan korban sekaligus meluaskan sosialisasi dan praktik perilaku tidak bertanggung jawab pada pelaku dan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Standar ganda seksualitas merentankan perempuan jadi korban, menyulitkan upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi perempuan. Mengingat standar ganda seksualitas juga mendominasi cara pikir masyarakat bahkan pejabat publik, Undang-undang perlu melihat persoalan seksualitas dan kekerasan seksual secara komprehensif, dengan perspektif yang adil gender dan melindungi anak. |