Tinjauan terhadap kewenangan bidan dalam praktik, registrasi dan perizinan bidan
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang ketentuan tentang wewenang terbatas bagi bidan yang dicabut dan diganti dengan peraturan Menteri kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktik, maka peraturan menteri kesehatan nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan peraturan menteri kesehatan nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan yang mencabut keputusan menteri kesehatan nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. |
No. Panggil : | JHK 3:5 (2010) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 2303047X |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum Kesehatan 3 (5) 2010. Hal. 25-50 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Perpustakaan Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal) |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JHK 3:5 (2010) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428184 |