:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Tinjauan terhadap kewenangan bidan dalam praktik, registrasi dan perizinan bidan

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang ketentuan tentang wewenang terbatas bagi bidan yang dicabut dan diganti dengan peraturan Menteri kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktik, maka peraturan menteri kesehatan nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan peraturan menteri kesehatan nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan yang mencabut keputusan menteri kesehatan nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

 Metadata

No. Panggil : JHK 3:5 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 2303047X
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Kesehatan 3 (5) 2010. Hal. 25-50
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Perpustakaan Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHK 3:5 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428184