Konstelasi kekuasaan pemikiran tentang seksualitas dalam konteks advokasi legalisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang dilakukan oleh jaringan gerakan perempuan merepresentasikan bagaimana perempuan dan tubuh diinterpretasikan. Hal itu tercermin dalam produk hukum yang dihasilkan dan atau sedang diadvokasikan, yakni dari pengakuan siapa yang dianggap menjadi korban yang harus dilindungi dan siapa yang menjadi pelaku yang harus dikenai sanksi. Untuk itu perbandingan antara UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai inisiatif DPR-RI dengan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dapat menggambarkan konstelasi kekuasaan pemikiran tentang seksualitas perempuan dan tubuh perempuan. Karena sebuah produk hukum menunjukkan ideologi dari produsen hukum itu sendiri, yakni secara khusus para law maker (pemerintah dan parlemen) serta secara lebih luas adalah masyarakat. |