Pemerintah Indonesia membatasi pembentukan lembaga pendidikan tinggi untuk menjaga kualitas dan untuk memfasilitasi pengeembangan itu. Untuk memutuskan aturan ini, pondasi yang mengelola institusi pendidikan tinggi lakukan untuk memerintah dari itu dari manajemen lama ke yang baru. Hal ini tidak secara khusus diatur oleh pemerintah. Dalam penilitan ini, peneliti menggunakan pendekatan empiris-yuridis, dengan memeriksa penerapan tata kelola atas Universitas Islam Ogan Komering Ilir. Masalah hukum adalah penerapan tata kelola lebih dari institusi pendidikan tinggi, legitimasi manajemen transisi dari perizinan melalui kontrol pemerintahan, posisi dalam hal izin dari masalah hukum dan alasan untuk pengelolaan transisi izin lembaga pendidikan tinggi. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan transisi dari manajemen hak akses, lembaga pendidikan tinggi di hukum yang dibuat oleh Yayasan didasarkan pada perjanjian antara institusi pengelola pendidikan tinggi dari yang lama ke yang baru dengan dukungan negara. Dalam aspek pelaksanaan pemerintahan menurut hukum adalah biaya yang sah untuk mempertimbangkan manfaat untuk masyarakat, sedangkan posisi pengelolaan hak akses dalam hal hukum termasuk dalam properti inangible dan terdaftar. Alasan untuk transisi pengelolaan hak akses, institusi pendidikan tinggi karena memenuhi kebutuhan masyarakat lokal di tempat kedudukan Yayasan Manajemen menerima manajemen transisi hak akses, lembaga pendidikan dan memfasilitasi pengembangan lembaga pendidikan tinggi oleh pemerintah. Kesimpulan dari penelitian ini menemukan bahwa lebih dari pemerintahan adalah tindakan hukum yang sah, secara khusus, belum diatur oleh pemerintah belum, dan sifat tindakan (tata kelola alih pengelolaan hak akses, institusi pendidikan tinggi) didasarkan pada tindakan hukum sipil di bentuk kontrak. Disarankan bahwa Pemerintah Indonesia harus membuat aturan khusus tentang legitimasi dari manajemen transisi dari perizinan melalui kontrol pemerintahan. |