John Locke : pemikir empirisme radikal
(Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003)
|
John Locke (1632-1704) adalah pemikir Inggris. Filsafat Inggris mengalami masa kejayaannya di sekitar penghujung abad XVII dan selama abad XVIII. Masa kejayaan ini dimulai oleh John Locke. Locke dikenal sebagai perintis Empirisme modern. Permasalahannya adalah bagaimana Locke melihat negara dan hukum. Negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mencabut hak-hak alam (hak-hak asasi dari pribadi manusia). Negara tidak berkuasa atas kehidupan, kesehatan, kebebasan dan milik seorang pribadi oleh karena hak-hak pribadi adalah lebih kuat daripada Negara demikian ditegaskan Locke. Kekuasaan Negara dibatasi oleh tujuan Negara, yakni melindungi hak-hak asli manusia (hak asasi manusia). |
No. Panggil : | 348 JHUSR 9 (1) 2011 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 1412744 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya |
Volume : | 9 (1) Januari 2011. Hal. : 49-55 |
Tipe Konten : | journal |
Tipe Media : | unmediated |
Tipe Carrier : | volume (rdacarier) |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Perpustakaan Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal) |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
348 JHUSR 9 (1) 2011 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428286 |