Full Description

Cataloguing Source :
ISSN : 1412744
Magazine/Journal : Jurnal Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya
Volume : 6 (2) Juni 2008. Hal. : 33-42
Content Type : journal (rdacontent)
Media Type : unmediated (rdamedia)
Carrier Type : volume (rdacarier)
Electronic Access :
Holding Company : Perpustakaan Universitas Indonesia
Location : Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal)
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 0
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
348 JHUSR 6 (2) 2008 TERSEDIA
No review available for this collection: 20428338
 Abstract
Topik ini membahas tentang hak-hak yang sekarang mendominasi debat politik di Amerika Serikat. Apakah pemerintah menghormati hal-hak warga negaranya moral dan politik. Pada dasarnya itu hanya hak milik pribadi seseorang. Hal ini ada karena hak asasi manusia harus mencapai tujuan akhir dengan mengikuti UU moral. Dalam hal ini kanan adalah fundamental. Oleh karena itu, satu-satunya orang yang dibimbing dirinya untuk mencapai tujuan yang ingin anda gunakan kehendak bebas yang dimiliki. Dalam hubungan ini harus membedakan antara hak konstitusi (hak konstitusi) dan hak yang lahir dari hukum (legal rights). Hak konstitusi (hak konstitusional) adalah hak dijamin dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (hak hukum) yang timbul berdasarkan undang-undanga asuransi dan peraturan dibawahnya (peraturan perundang-undangan bawahan). Hak asasi manusia sejak diadopsi konstitusi pada tahun 1945, ia menjadi hak konstitusi, sedangkan hukum hak muncul karena pengaturan hukum, seperti hak untuk alat pengukuran dikirimkan disediakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Meteorologi.