:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Taking rights seriously=memperlakukan hak-hak warga secara serius

Nashriana; (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Topik ini membahas tentang hak-hak yang sekarang mendominasi debat politik di Amerika Serikat. Apakah pemerintah menghormati hal-hak warga negaranya moral dan politik. Pada dasarnya itu hanya hak milik pribadi seseorang. Hal ini ada karena hak asasi manusia harus mencapai tujuan akhir dengan mengikuti UU moral. Dalam hal ini kanan adalah fundamental. Oleh karena itu, satu-satunya orang yang dibimbing dirinya untuk mencapai tujuan yang ingin anda gunakan kehendak bebas yang dimiliki. Dalam hubungan ini harus membedakan antara hak konstitusi (hak konstitusi) dan hak yang lahir dari hukum (legal rights). Hak konstitusi (hak konstitusional) adalah hak dijamin dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (hak hukum) yang timbul berdasarkan undang-undanga asuransi dan peraturan dibawahnya (peraturan perundang-undangan bawahan). Hak asasi manusia sejak diadopsi konstitusi pada tahun 1945, ia menjadi hak konstitusi, sedangkan hukum hak muncul karena pengaturan hukum, seperti hak untuk alat pengukuran dikirimkan disediakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Meteorologi.

 Metadata

No. Panggil : 348 JHUSR 6 (2) 2008
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 1412744
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya
Volume : 6 (2) Juni 2008. Hal. : 33-42
Tipe Konten : journal
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume (rdacarier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Perpustakaan Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
348 JHUSR 6 (2) 2008 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428338