tulisan ini membahas tentang sejauh mana tindak lanjut pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan poin-poin Platform aksi Beijing 20+ kedalam instumen nasional yakni produk-produk legislasi, hukum dan kebijakan pemerintah yang berkeadilan gender dalam membahas perdagangan perempuan khususnya terkait eksploitasi prostitusi sebagai salah satu aspek yang menjadi seruan dalam Platform aksi Beijing 20+. Tulisan ini membahas bagaiman ketidakadilan gender sebagai akar terjadinya perdagangan perempuan. keberlangsungan eksploitasi perempuan dalam dunia prostitusi belum bisa ditangani secara maksimal oleh pemerintah disebabkan karena masih ada ketidakadilan struktur dan sistem dalam hukum yang disebabkan oleh gender. selain ittu, praktek implementasi hukum dan undang-undang masih menyerap nilai-nilai konstruksi seksualitas yang cenderung bias gender dalam masyarakat Patriarki. |