Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak pada thaun 2011 telah menerima 2.386 pengaduan kasus pelanggaran terhadap hak anak. angka ini meningjkat 98% jika dibanding dengan pengaduan yang diterima pada tahun 2010 yakni berrjumlah 1.234. Secara tegas harus diakui bahwa negara, masyarakat dan orang tua sama-sama belum melakukan pengasuhan terhadap anak dengan baik, serta belum mampu memenuhi hak-hak anak. Hal tersebut dibutikan dengan tingginya angka pengabaian dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dalam implementasi dalam memberikan perlindungan terhadap anak, pemerintah sejka tahun 2006 melalui Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan upaya pengembangan kebijakan integratif untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia dalam dimensi wilayah melalui Kebijakan Kabupaten / Kota layak anak (KLA). Kebijakan KLA ini telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 tahun 2009, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. salah satu kota yang menjadi proyek percontohan dan dinyatakan berhasila adalah Kota Solo atau Surakarta. Beberapa parameter yang dipergunakan untuk menilai keberhasilan tersebut diantaranya adalah pertama Political Will Pemimpin daerah yang di Implementasikan dalam program yang ramah terhadap anak seperti penyediaan ruang publik bagi anak, program jam belajar hingga penyediaan fasilitas tempat bermain dan belajar dengan membangun taman cerdas. selain itu, program layanan kesehatan dan dasar dan pendidikan dasar melalui PKMS dan BPKMS juga dinilai sebagai penunjang keberhasilan Kota Solo menuju Kota layak anak. |