:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia analisis permasalahan hukum

([Universitas Indonesia, ], 2007)

 Abstrak

Berdirinya lembaga perekonomian syariah tersebut
tentunya sekaligus membuka kemungkinan terjadinya
perselisihan di antara para pihak. Berkaitan dengan
sengketa ekonomi syariah tersebut, permasalahan yang muncul
adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi
syariah di Indonesia, lembaga apa yang berwenang
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia dan
adakah permasalahan hukum menyangkut penyelesaian sengketa
ekonomi syariah di Indonesia? Untuk menjawab permasalahanpermasalahan
tersebut, maka dilakukan penelitian dengan
metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan
pustaka atau data sekunder, yang didukung dengan data yang
diperoleh dengan cara mengikuti berbagai forum ilmiah dan
wawancara. Dari penelitian tersebut, hasil yang diperoleh
adalah bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah di
Indonesia dilaksanakan dengan cara musyawarah (untuk
mencapai perdamaian), arbitrase syariah dan litigasi
melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian, lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di
Indonesia adalah arbitrase (melalui Basyarnas) dan
Peradilan Agama. Mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
syariah ini, terdapat beberapa permasalahan hukum yaitu:
masalah penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan
Basyarnas; ketidaksiapan hakim Pengadilan Agama dan sumber
hukum materil yang menjadi rujukan hakim; perdebatan
mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa
ekonomi syariah di Indonesia; dan pihak yang dapat
berperkara di Pengadilan Agama. Jawaban atas permasalahanpermasalahan
hukum tersebut adalah sebagai berikut:
penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan Basyarnas
tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri; kesiapan hakim dan
sumber hukum materil harus terus ditingkatkan; lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah
Basyarnas dan Pengadilan Agama; dan yang berhak berperkara
ke Pengadilan Agama tidak hanya orang-orang Islam

 File Digital: 1

Shelf
 S.Pdf-Astiatul Huda.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : ix, 143 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428769